25 radar bogor

Evaluasi Sistem Zonasi

ilustrasi
ilustrasi Penerimaan Peserta Didik Baru

BOGOR-RADAR BOGOR,Penerimaan peserta didik baru (PPDB) SMP negeri sudah ditutup. Mulai hari ini (12/7) daftar ulang dibuka bagi mereka yang diterima di sekolah yang dituju.

Dari data yang dihimpun Radar Bogor, sebanyak 3.888 siswa diterima di sekolah negeri. Perinciannya, dari dalam kota 3.321 siswa sedangkan luar Bogor 567 siswa.

Pantauan Radar Bogor di SMPN 6, dari 617 pendaftar hanya 200 yang diterima.

“Besok (hari ini) sudah mulai daftar ulang sampai Jumat mendatang,” kata Ketua Pelaksana PPDB SMPN 6, Usman Sofyan.

Terkait sistem zonasi, Usman menilai ada perubahan dari para pendaftar. Misalnya, siswa yang tinggal di sekitar SMPN 6 dan memiliki nilai tinggi memilih mendaftar ke SMP lain.

“Sekarang mereka yang tinggal di sekitar sini lebih memilih ke sini,” ujarnya.

“Sistem zona berdampak baik bagi kami karena peminat lebih banyak walau risikonya banyak juga yang tidak masuk,” jelasnya. Namun dengan banyaknya peminat, kata dia, SMPN 6 kini lebih banyak diminati masyarakat.

Sementara itu, di SMPN 1 Bogor sekolah menerima 315 pendaftar. Namun, yang diterima hanya 176 dengan jumlah passing grade kota 261,35, sedangkan luar kota 250,67.

Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Bogor Jana Sugiana mengatakan, setelah PPDB di Kota Bogor ditutup Selasa (10/7), calon siswa selanjutnya melakukan daftar ulang mulai hari ini (12/7). “Alhamdulillah lancar,” kata Jana kepada Radar Bogor kemarin (11/7).

Kini, kata Jana, Dinas Pendidikan mengawasi proses daftar ulang yang dilakukan di masing-masing sekolah. Setelah itu para calon siswa siap masuk sekolah Senin (16/7) mendatang.

Terpisah, Wali Kota Bogor, Bima Arya mengatakan akan mengevaluasi pelaksanaan PPDB di Kota Hujan. Sebab, Bima mengaku sudah mendapat banyak masukan melalui
media sosialnya. Untuk itu, ia siap berkoordinasi dengan pemerintah pusat terkait hasil evaluasi terkait PPDB.

“Ini kan kebijakan dari pusat yang ternyata menimbulkan banyak gejolak,” ujarnya saat ditemui Radar Bogor di Balaikota Bogor, kemarin.

Hal yang banyak diadukan mengenai PPDB, menurutnya, adalah terkait sistem zonasi. Kata Bima, banyak yang mengadu lantaran sudah berusaha maksimal, tapi kalah dengan yang berdomisili dekat dengan sekolah. “Dalam hal aturan kita tidak mungkin untuk melakukan perubahan karena itu kebijakan dari pusat yang harus ditaati,” paparnya.

Bima juga akan mengevaluasi terkait penggunaan sistem zonasi yang sebelumnya diyakini bisa mengurai kemacetan. “Yang harus kita lakukan adalah memberikan rekomendasi dan catatan yang bisa kita berikan ke pusat. Apakah dengan seperti ini pemerataan dari kualitas lembaga pendidikan tercapai, apakah dengan sistem zonasi ini kemacetan bisa terurai,” paparnya.

Namun, Bima juga merasa khawatir tidak ada insentif bagi anak-anak yang belajar keras karena poinnya lebih tinggi daripada mereka yang berdomisili di dekat sekolah tersebut. “Kita beri catatan-catatan dan rekomendasi kepada kementerian untuk evaluasi tahun berikutnya,” tukasnya.

Di sisi lain, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengkritik maraknya penggunaan surat keterangan tidak mampu (SKTM) tidak valid untuk mendaftar ke sekolah.

Komisioner KPAI Bidang Pendidikan Retno Listyarti mengatakan, sistem zonasi merupakan strategi pemerintah dalam mewujudkan pemerataan akses dan mutu pendidikan secara nasional.

”Sistem zonasi, menurut Mendikbud, merupakan bentuk penyesuaian kebijakan dari sistem rayonisasi. Karena, rayonisasi lebih memperhatikan pada capaian siswa di bidang akademik, sementara sistem zonasi lebih menekankan pada jarak atau radius antara rumah siswa dengan sekolah,” katanya kemarin.

Hal ini memiliki nilai positif. Sebab, siapa yang lebih dekat dengan sekolah lebih berhak men­dapatkan layanan pen­didikan dari sekolah itu. ”Nilai UN dalam sistem zonasi bukan untuk membuat ranking masuk sekolah tertentu, tetapi dalam rangka seleksi penempatan. Sehingga tidak berpengaruh pada hak siswa untuk masuk ke dalam sekolah yang dekat dengan rumahnya,” jelasnya.

Retno menegaskan, apresiasi juga diberikan KPAI atas keberpihakan pada kelompok miskin yang kerap memiliki keterbatasan. Dalam Permendikbud Nomor 14 Tahun 2018 disebutkan jika setiap sekolah minimal memberikan 20 persen kursinya kepada mereka yang tidak mampu. Kondisi ekonomi yang tidak mampu itu ditunjukkan dengan SKTM yang dikeluarkan oleh pemimpin daerah setempat.

”Terkait ini (SKTM tidak valid, red) KPAI menyampaikan apresiasi kepada Gubenur Jawa Tengah yang sudah memerin­tahkan pihak sekolah untuk melakukan verifikasi faktual terhadap siswa yang mendaftar di jalur yang menggunakan SKTM,” ujarnya.

Dari hasil verifikasi ada 78.065 SKTM yang dianggap palsu dan dibatalkan penerimaannya. Sehingga untuk PPDB SMA/SMK bisa kembali dibuka.

Selain itu, sistem zonasi ini, menurut Retno, harusnya menjadi momentum pemerintah daerah lebih memperhatikan pemenuhan standar nasional pend­idikan di wilayahnya.

”Ang­garan pendidikan tidak melulu untuk sekolah yang dianggap favorit, karena kebijakan ini menghilangkan dikotomi sekolah favorit dan tidak,” ujarnya. (cr4/fik/dka/lyn/d)