25 radar bogor

Serahkan 44 Laporan ke Bawaslu

Ilustrasi Pemilu

CIBINONG-RADAR BOGOR,Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Bogor mengirimkan laporan pelanggaran selama berlang­sungnya Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2018 ke Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu RI), Senin (9/7).

Hal itu sehubungan dengan agenda Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) yang dilaksanakan Selasa (10/7).

Komisioner Panwaslu Kabupaten Bogor, Irvan Firmansyah mengatakan total pelanggaran yang ditangani sebanyak 44 laporan pelanggaran. Terdiri 36 laporan pelanggaran, tujuh temuan, dan satu sengketa. “Semua sudah selesai ditangani,” ujarnya kepada Radar Bogor.

Berdasarkan hasil penanganan, kata Irvan, terdiri dari delapan kategori. Satu kasus kode etik, 31 kasus pidana, dua kasus Aparatur Sipil Negara (ASN), tujuh kasus Alat Peraga Kampanye (APK) atau administrasi, dua pelanggaran hukum lainnya, satu sengketa. Namun untuk kasus PSU dan Kejadian Khusus tidak ditemukan.

“Dari 31 kasus pidana, empat diantaranya aparat desa sudah diteruskan ke DPMD, dari dua kasus ASN satu diantaranya sudah diteruskan ke Komite ASN (KASN), tujuh kasus APK atau administrasi semuanya sudah diteruskan ke KPU, kasus dua pelanggaran hukum lainnya masuk ke tindak Pidana ITE serta satu sengketa yang permohonan pemohon tidak dapat dikabulkan,” paparnya.

Menurutnya, laporan yang bisa diterima Panwaslu sesuai dengan tahapan hingga penetapan calon. Sekaligus menunggu keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) apakah ada gugatan atau tidak.

“Acuannya sebetulnya sesuai tahapan penetapan itu, namun karena masih perdebatan acuan kita SK saja,” pungkasnya. (gal/c)