25 radar bogor

Jaro Ade Gugat KPU ke MK

Jaro Ade dan Inggrid Kansil
Jaro Ade dan Inggrid Kansil

BOGOR–RADAR BOGOR,Dinamika Pilbup Bogor rupanya tidak lantas berakhir di Rapat Pleno KPU, akhir pekan lalu (6/7). Itu setelah tim pemenangan pasangan calon bupati, Ade Ruhandi (Jaro Ade) dan Ingrid Kansil (JADI), pukul 15.54 WIB kemarin, resmi menggugat KPU Bogor ke Mahkamah Konstitusi.

Tim Divisi Hukum JADI, Herdiyan Nuryadin mengatakan, dalam gugatan nomor APPP 30/1/PAN.MK/2018 ada delapan poin yang disampaikan. Di antaranya, Herdiyan menemukan dugaan ada lebih dari satu orang yang tidak terdaftar sebagai pemilihan bupati dan wakil bupati Bogor.

Selain itu, terdapat perbedaan jumlah pemilih laki-laki dan perempuan di DPT maupun DPTB Pilbup Bogor dengan Pilgub Jabar.

Ia pun menyoroti, adanya perubahan berita acara rekapitulasi hasil perhitungan suara pada formulir model DA-1 KWK setelah rapat pleno tingkat kecamatan dan sebelum pelaksanaan pleno di tingkat kabupaten Kamis (5/7) dan Jumat (6/7).

Komisioner KPU Kabupaten Bogor, Erik Fitriadi menilai, seharusnya gugatan pasangan calon nomor urut tiga itu tidak diproses, karena terlambatnya waktu pendaftaran. Sebab, Senin (9/7) pukul 23.27 WIB adalah batas akhir permohonan gugatan. “Kami tunggu MK saja apakah terregister atau tidak,” katanya.

Di sisi lain, pihak Ade Yasin-Iwan Setiawan yang telah dinyatakan unggul dalam perolehan suara Pilbup Bogor ternyata belum bisa ditetapkan sebagai bupati-wakil bupati Bogor terpilih. Berdasarkan surat edaran Mendagri, lanjut Erik, pemenang pilbup baru bisa ditetapkan setelah Kepaniteraan MK meregistrasi semua permohonan perselisihan hasil pemilihan (PHP) ke dalam Buku Register Perkara Konstitusi (BRPK), pada Senin (23/7) depan.

Setelah itu, MK akan bersurat ke KPU yang isinya seputar status ada atau tidaknya perselisihan hasil pemilihan di daerah tersebut. Erik memaparkan, surat dari MK itu merupakan salah satu syarat pengusulan, pengesahan dan pelantikan kepala daerah terpilih.

“Berhubung ini ada laporan, maka kemungkinan penetapan bisa mundur, tapi kita lihat nanti,” katanya.

Terpisah, Wakil Direktur Bidang Hukum dan Advokasi Tim Pemenangan Hadist, Usep Supratman pun senada dengan Erik. Menurutnya, gugatan yang dilayangkan paslon nomor tiga sejatinya sudah melewati batas waktu yang telah ditetapkan. Sebab, sesuai dalam UU 8/2015 tentang Pilkada pasal 157 ayat (5), batas maksimal pelaporan ke MK yakni Senin (9/7) pukul 23.27 WIB.

“Hingga Senin sekitar pukul 23.30 WIB, kami mendapatkan dari website resmi MK yang terdaftar ada 26 dan ternyata tidak mendapatkan penggugat berasal dari Kabupaten Bogor,” ujarnya dalam konfrensi pers di Gedung Rahmat Yasin Center (RYC) Cibinong, kemarin (10/7).

Artinya, kata dia, dengan tidak ada gugatan yang dilakukan oleh pemohon paslon 1, 3, 4 dan 5, maka hasil rekapitulasi KPU yang menetapkan pasangan Ade Yasin dan Iwan Setiawan (Hadist) sah menurut hukum.

“Yang perlu digarisbawahi di UU ini tidak ada keterangan tiga hari kerja, tetapi 3 x 24 jam sejak diumumkan penetapan perolehan suara hasil pemilihan oleh KPU Provinsi dan KPU kabupaten maupun kota,” terangnya.

Pihaknya berjanji, segera mengirimkan surat kepada KPU Kabupaten Bogor untuk menetapkan pasangan Hadist sebagai pemenang pemilukada dan ditetapkan sebagai calon terpilih bupati dan wakil bupati Bogor periode 2018-2023. (gal/c)