25 radar bogor

Guru PNS Seharusnya Mengajar di Sekolah Negeri

LATIHAN: Guru saat mengawasi muridnya yang mengerjakan soal.
BIMBINGGuru saat mengawasi muridnya yang mengerjakan soal.

JAKARTA–RADAR BOGOR,Gelombang penarikan guru PNS di sekolah swasta masih terus berlanjut. Sejatinya tidak ada yang salah dengan kebijakan penarikan tersebut. Sebab sesuai ketentuannya, guru PNS bekerja di instansi pemerintah.

Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PAN-RB Mudzakir mengatakan, secara regulasi kewenangan mengangkat, memindahkan, dan memberhentikan PNS ada di pejabat pembina kepegawaian (PPK) masing-masing.

Untuk PNS daerah kabupaten/kota, yang bertindak sebagai PPK adalah gubernur atau wali kota. Sedangkan bagi PNS provinsi, PPK-nya adalah gubernur.

’’PNS sejatinya harus bertugas di instansi pemerintah,’’ katanya saat dikonfirmasi kemarin (10/7). Ketentuan ini merujuk pada aturan prinsip di dalam Undang-Undang 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Di dalam pasal 1 ayat 1 jelas ditulis bahwa ASN adalah PNS dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.

Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Mohammad Ridwan enggan berkomentar lebih jauh terkait adanya penarikan guru-guru PNS di sekolah swasta. Dia hanya mengatakan penempatan guru menjadi kewenangan dinas pendidikan setempat.

Sementara itu, Ketua Umum Ikatan Guru Indonesia (IGI) Muhammad Ramli Rahim mengatakan mereka mendukung upaya penarikan guru PNS yang selama ini bekerja di sekolah swasta. ’’Sejak dua tahun lalu IGI menyuarakan ini. Sebab faktanya di sekolah negeri kekurangan guru,’’ jelasnya.(wan)