25 radar bogor

Buka Layanan lewat Pesan WhatsApp

TEROBOSAN: Kelurahan Kedungjaya membuka layanan tanya jawab via WhatsApp.
TEROBOSAN: Kelurahan Kedungjaya membuka layanan tanya jawab via WhatsApp.

BOGOR–RADAR BOGOR,Inovasi percepatan layanan publik datang dari Kelurahan Kedungjaya, Kecamatan Tanahsareal. Petugas membuka layanan singkat melalui aplikasi WhatsApp (WA) untuk permohonan segala pengurusan yang ada di kelurahan.

Sekretaris Kelurahan Kedungjaya Citra Widya Sari menuturkan, terobosan ini untuk memudahkan warga dalam mengurus administrasi di kelurahan.

“Kami berinisiatif bagaimana menerapkan teknologi melalui pemanfaatan pelayanan online. Salah satunya yang familier yaitu aplikasi WA,” ujarnya kepada Radar Bogor.

Citra –sapaan akrabnya– menjelaskan, gagasan ini tecetus tatkala melihat warga kerap kali mondar-mandir menghabiskan waktu di kelurahan, lantaran persyaratan yang diminta belum lengkap. Selain boros waktu, hal ini juga buang-buang ongkos. Nah dengan adanya layanan lewat WA, warga bisa menanyakan apa pun terkait segala pengurusan yang berhubungan dengan kelurahan.

Adapun cara kerja pelayanan ini mengunakan server otomatis. Bersifat 24 jam, warga bisa kapan pun menanyakan persyaratan pelayanan. Prosedurnya cukup mengirim ketik ‘Kelurahan Kedung Jaya’ ke nomor WA 08111139040. Nantinya, akan dibalas dengan otomatis. Warga cukup membalasnnya dengan #nomor pilihan.

“Dan jika mengajukan layanan cukup mengirim nama#tanggal lahir# RT/RW. Nanti muncul termasuk pelayanan dan RT RW setempat,” kata Citra.

Misalnya, pembuatan e-KTP atau pembuatan kartu keluarga (KK) dan akta lahir. Warga dapat mengetahui sejumlah persyaratannya lewat layanan pesan WA. Selain pembuatan e-KTP, KK dan akta, kelurahan juga memandu warga melalui WA untuk pembuatan surat keterangan domisili usaha (SKDU), surat keterangan usaha (SKU), surat keterangan tempat tinggal tidak mampu (SKTT), surat keterangan tidak mampu (SKTM), surat pengantar catatan kepolisian, surat belum pernah menikah, surat keterangan keramaian, surat izin berpergian.

“Hingga surat keterangan kematian dan kelahiran,” bebernya.

Layanan ini juga berlaku untuk surat keterangan beda identitas, surat pengantar haji, surat keterangan ahli waris, surat keterangan pengantar penerbitan SPPT PBB P2, surat keterangan pindah masuk dan keluar, dan terakhir surat pengantar pernikahan.

“Jadi, masyarakat tidak harus datang ke sini jika hanya menanyakan persyaratannya. Cukup WA saja. Apalagi banyak juga yang datang ke sini tidak ada pengantar RT atau RW, padahal itu syaratnya,” beber dia.

Aplikasi ini sudah diterapkan dan disosialisasikan melalui panduan RT/RW sejak 31 Juni lalu. Bagi yang tidak memiliki WA, lanjut Citra, RT/RW bisa melayani warga di rumahnya.

”Diharapkan masyarakat terbantu mendapat pelayanan kelurahan dengan baik,” pungkasnya.(don/c)