25 radar bogor

Waria Ditemukan Tewas di Kamar Hotel dengan Kaki Tangan Terikat, Pelakunya Ternyata..!

ilustrasi
ilustrasi waria tewas.

MEDAN-RADAR BOGOR, Seorang waria bernama Ardila Putri ditemukan tewas di kamar Hotel 61 Jalan Iskandar Muda, Medan, Sumut, Sabtu (7/7/2018) malam.

Korban pertama kali ditemukan pihak hotel sekitar pukul 08.00 WIB. Kondisinya sudah tidak bernyawa dalam keadaan kaki tangan diikat menggunakan lakban.

Mendapat laporan penemuan itu, polisi pun langsung bergerak melakukan penyelidikan.

Dari hasil pemeriksaan hasil rekaman Closed Circuit Televison (CCTV ) diketahui korban menginap bersama pasangannya Desrifal.

Lewat CCTV juga diketahui, tersangka Desrifal pergi menggunakan sepedamotor Honda Scoopy abu-abu, mengenakan sepatu hitam putih dan jaket biru tua.

Tim menganalisa keberadaan pelaku dan berhasil dimonitor di arah Jalan Karya Kecamatan Medan Barat.

Tepat pukul 01:00 WIB pihaknya menangkap pelaku di depan Alfamidi di kawasan Jalan Karya, Kecamatan Medan Barat. Kebetulan pelaku merupakan seorang karyawan Alfamidi.

Dari hasil interogasi, pelaku mengakui berhubungan intim dengan korban sebanyak tiga kali, di hotel yang berbeda-beda.  Pelaku mau berhubungan sejenis, karena korban menjanjikan sejumlah uang yang tidak sedikit.

“Jadi pelaku diming-imingi akan dijadikan gigolo dan akan diberikan uang Rp10 juta oleh korban. Korban juga yang mengajari tersangka melakukan hubungan intim ala sesama jenis. Memang korban ini seorang waria,” tutur Kepala satuan (Kasat) Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Putu Yudha.

Hasil pemeriksaan polisi, tersangka mengaku membunuh korban dengan cara mencekik lehernya dan melilit leher korban dengan kabel. Soal motif pembunuhan, polisi masih memeriksa pelaku.

“Kita belum bisa pastikan motifnya. Informasi awal, katanya pelaku dijadikan budak seks korban, tapi jelasnya besok,” terang Putu.

Saat penangkapan, polisi sempat memberikan tembakan kepada pelaku, karena tersangka mencoba melawan saat pencarian tali kabel. “Karena tembakan tidak diindahkan, terpaksa pelaku diberi tindakan tegas terukur yang mengenai kakinya sebanyak 5 peluru,” jelasnya.

Barangbukti yang diamankan petugas di antaranya satu unit Honda Scoopy warna abu-abu milik pelaku, jaket warna warna abu-abu yang dipakai, sepasang sepatu warna hitam putih milik pelaku.

Sedangkan barang bukti milik korban yakni Hp Samsung, Hp Vivo, koper warna hitam, dan dompet warna hitam. Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana. (dvs/ysp)