25 radar bogor

Tegas! Iklan Susu Kental Manis tak Boleh Pakai Gambar Balita dan Gelas Berisi Susu

Ilustrasi Susu Kental Manis
Ilustrasi Susu Kental Manis

JAKARTA-RADAR BOGOR, Produsen susu kental manis (SKM) diberi batas waktu hingga Oktober 2018 untuk menyesuaikan label dan iklan produk tersebut agar tidak membingungkan masyarakat. Meski dipastikan tetap mengandung susu, produk SKM tidak dimaksudkan sebagai pengganti ASI atau susu formula untuk balita.

Ketua Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Seluruh Indonesia (GAPMMI) Adhi Lukman menyatakan, sesuai regulasi, ketentuan label dalam SKM itu akan diatur ulang. Di antaranya, tidak boleh ada gambar gelas berisi susu. Selain itu tidak boleh menampilkan gambar balita.

“Ada yang pakai gambar anak balita itu juga tidak boleh. Ini sekarang sedang dalam review sampai Oktober 2018. Dikasih waktu karena mengganti label tidak bisa secepatnya gitu kan ya,” ujar Adhi di kantor BPOM kemarin (9/7/2018).

Menurut Adhi, di Indonesia saat ini hanya ada empat produsen SKM. Dia mengakui, memang masih ada label yang belum sesuai dengan ketentuan baru. Tapi, dia tidak menyebutkan bahwa pencantuman label yang ada sekarang itu bentuk pelanggaran yang dilakukan produsen. Sebab, label tersebut juga mendapatkan persetujuan BPOM.

GAPMMI maupun BPOM sama-sama memastikan bahwa SKM tetap mengandung susu. Meski jumlah susu yang terkandung dalam SKM memang dalam jumlah yang lebih kecil. “Susu kental manis ada kandungan susunya. Tapi kemudian dikonsentrasikan plus ditambah gula,” ujar Kepala BPOM Penny K. Lukito.

SKM, jelas Penny, adalah bahan untuk melengkapi sajian makanan. Bukan untuk memenuhi asupan gizi, terutama untuk bayi. Apalagi sebagai pengganti ASI.

Direktur Pengawasan Pangan Risiko Tinggi dan Teknologi Baru BPOM Tetty Helfery Sihombing mengatakan, SKM merupakan produk susu yang dipekatkan. Bisa pula berasal dari susu bubuk yang dikondensasi, dicampur gula, dan bahan lainnya.

“Kita kenal lagi krimer kental manis. Berarti dari krim bisa bukan susu. Jadi dari nabati. Ada juga krimer kental manis yang memasukkan susu. Kandungan susunya lebih kecil daripada SKM,” ungkapnya. Aturan lebih detail tentang SKM dimuat dalam Peraturan Kepala BPOM 21/2016 tentang Kategori Pangan. (ysp)