CIBINONG-RADAR BOGOR,Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bogor siap mencetak 1.044.013 E-KTP.
Data yang dihimpun Radar Bogor, hingga 28 Juni 2018, wajib e-KTP berjumlah 3.215.248 jiwa. Sebanyak 3.044.013 di antaranya sudah melakukan perekaman.
Kepala Seksi Identitas pada Disdukcapil Kabupaten Bogor, Endah Handayani mengatakan, kini memprioritaskan pencetakan e-KTP bagi warga yang telah melakukan perekaman atau print ready record (PRR).
“Karena itu target pusat. Cuma kita tidak serta merta mengabaikan yang lain seperti penggantian elemen data, semisalnya perubahan alamat, ganti status, atau pendatang, tetap kita layani meskipun selang-seling,” jelasnya.
Menurut Endah, untuk permohonan pembuatan e-KTP maupun KK seluruhnya harus melalui kantor kecamatan, kemudian staf Disdukcapil mengirimkan data ke kantor Disdukcapil. Masyarakat tinggal menunggu, meskipun membutuhkan waktu yang tidak sedikit.
“Namun ada beberapa yang misalnya membutuhkan untuk BPJS atau lainnya, hal urgen. Bila ada yang seperti itu, pak kadis ambil kebijaksanaan kalau memang perlu didahulukan,” urainya.
Lebih lanjut Endah menerangkan, pihaknya mengaku tidak kesulitan soal urusan blangko. Tiap kali habis, Kemendagri selalu mengirimkan kembali dengan jumlah sesuai permintaan.
“Begitu habis kita minta langsung dapat. Minggu kemarin dapat 30 ribu keping, tergantung kebutuhan PRR. Kalau di kita masih banyak, jadi enggak berani minta, pernah juga hingga 50 ribu blangko,” bebernya. (wil/c)