BOGOR–RADAR BOGOR,Rencana Bank Indonesia untuk merelaksasi aturan loan to value (LTV) kredit pemilikan rumah (KPR) disambut baik oleh kalangan pengusaha properti di Bogor.
Ketua Asosiasi Real Estate Indonesia (REI) Bogor Agus Sudardji mengatakan, dengan kebijakan tersebut bisnis properti bisa lebih baik.
“Mudah-mudahan ke depannya bisa lebih baik. Apalagi didukung keadaan politik yang baik, akan lebih baik,” terang Agus.
Hal senada juga diungkapkan Ketua APERSI Bogor Raya, Azhary. Dengan adanya kebijakan relaksasi LTV oleh Bank Indonesia, kata dia, akan memberikan angin segar untuk pelaku bisnis properti.
Khususnya untuk perumahan nonsubsidi. Kebijakan ini akan memberikan perimbangan agar porsi untuk uang muka pembelian rumah bisa lebih diberikan kemudahan.
“Kami tentu sambut baik supaya seluruh industri sektor riil bisa bergerak. Kalau tidak ya susah. Bukan hanya pengembangnya susah, tetapi masyarakat yang membutuhkan rumah itu sendiri,” tambah Azhary.
Terpisah, Marketing Manager Proyek Green Dramaga Residence dan juga Sekretaris REI Bogor Raya, Aditya Purbojo menambahkan, kebijakan pelonggaran LTV pastinya mendorong dan meningkatnya realisasi KPR.
“Pasti bisa mendorong dan gairah sektor properti akan berikan dampak ekonomi secara makro,” kata Aditya. Tak hanya itu, menurutnya juga makin memberikan semangat dan kebangkitan bisnis properti yang harus didukung sepenuhnya dari perbankan.
Sebelumnya Bank Indonesia (BI) merealisasikan rencana pelonggaran aturan uang muka KPR. Relaksasi itu cukup signifikan. Sebab, perbankan dimungkinkan menawarkan fasilitas uang muka hingga 0 persen kepada debitor.
Kebijakan tersebut termuat dalam pengaturan LTV dan financing to value (FTV). Itulah rasio pinjaman yang diterima debitor KPR. Besar kecilnya LTV akan memengaruhi uang muka.
Gubernur BI Perry Warjiyo menyatakan, pelonggaran uang muka KPR berlaku untuk pembelian rumah pertama.
’’Untuk rumah pertama, kami tidak mengatur besarnya LTV. Jadi, itu (kebijakan) setiap bank sesuai dengan manajemen faktor risiko,’’ kata Perry.
Namun, tidak semua bank diperbolehkan menawarkan uang muka atau down payment (DP) 0 persen. Pelonggaran hanya berlaku untuk bank dengan rasio kredit bermasalah atau non-performing loan (NPL) net di bawah 5 persen. Khusus untuk KPR, NPL gross-nya juga mesti kurang dari 5 persen.
Dalam aturan sebelumnya, bank sentral menetapkan besar uang muka pembelian rumah pertama minimal 10 persen dari harga rumah. LTV rumah kedua adalah 80 persen (uang muka 20 persen). Rumah berikutnya berlaku di interval lebih tinggi 5 persen.(mer/c)