25 radar bogor

Belum Ada Parpol Ajukan Daftar Bacaleg

BOGOR –RADAR BOGOR, Pengajuan bakal calon anggota DPRD Kota Bogor sudah dibuka oleh KPU Kota Bogor sejak 4 Juli 2018. Namun, hingga kemarin (9/7) belum ada satu partai politik pun yang mengajukan bakal calon legislatif (bacaleg).

Komisioner KPU Kota Bogor Syamsudin mengatakan, deadline pendaftaran tinggal sepekan lagi. Diharapkan bacaleg tidak memasukkan berkas pendaftaran di akhir.

“Belum ada, rata-rata baru sebatas konsultasi jenis dan bentuk dokumen. Sekarang parpol masih fokus ke penyiapan berkas-berkas calegnya,” ujarnya kemarin (9/7).

Berdasarkan aturan KPU, sebelum mendaftar ke penyelenggara pemilu masing-masing parpol harus mengisi data serta dokumen-dokumen bacaleg lalu mengunggahnya ke aplikasi sistem informasi pencalonan (Silon). S

etelah itu, parpol mendatangi kantor KPU untuk mendaftarkan bacalegnya dengan membawa dokumen berupa hardcopy. Syarat inilah yang membuat belum ada bacaleg yang daftar karena masih melakukan sinkronisasi antara bacaleg di wilayah dan pusat.

“Jika parpol lengkap syarat dan dokumennya, KPU akan menerima. Jika tidak lengkap, semua dokumen akan dikembalikan untuk diperbaiki,” katanya.

Pria yang juga koordinator divisi teknis ini pun kembali memberikan catatan penting bagi parpol untuk tidak mendaftar di waktu yang berdekatan dengan tanggal 17 Juli.

Hal itu sebagai antisipasi, jika ada kesalahan persyaratan bisa segera diperbaiki. Sebab, jika tidak diperbaiki bacaleg terancam tidak bisa mengikuti pencalonan legislatif.

Bahkan, bila salah satu di antara bacaleg parpol ada kesalahan, dokumen yang telah diserahkan akan dikembalikan semua. Jika masih ada waktu perbaikan maka diminta untuk segera diperbaiki.

“Setelah tanggal 17, bacaleg yang tidak lengkap akan dicoret dari daftar bacaleg, namanya tidak akan masuk di daftar calon sementara (DCS) apalagi di daftar calon tetap (DCT),” tukasnya.(gal/c)