25 radar bogor

Pilkada Bogor Masih Amburadul

BOGOR-RADAR BOGOR,Pelaksanaan pilkada serentak di Kota Bogor, rupanya, menjadi perhatian serius Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Barat. Meski pelaksanaannya berjalan lancar, khususnya saat proses pemungutan suara, namun Bawaslu memberikan catatan krusial pada proses rekapitulasi.

Terutama perihal ketidaksesuaian penulisan daftar pemilih tetap (DPT) walaupun tak berdampak pada perubahan hasil suara.

Komisioner Bawaslu Jawa Barat, Lolly mengatakan, bagi Bawaslu, hal itu menjadi catatan serius. Karena DPT merupakan hak masyarakat untuk menggunakan suaranya dalam memilih calon pemimpinnya. Sehingga ke depan harus ada perbaikan agar di pemilihan legislatif (pileg) tidak terjadi lagi.

“Teman-teman KPPS harus siap betul dan memahami teknis kerja sehingga tidak terjadi lagi kesalahan yang sesungguhnya sangat substantif karena soal angka,” ujarnya kepada Radar Bogor usai menghadiri pleno rekapitulasi Pilgub Jabar dan Pilwalkot Bogor, Kamis (5/7).

Bahkan, kata Lolly, masih banyak temuan Panwaslu setempat terkait kurang pahamnya KPPS dalam mengisi formulir C7. Sehingga, Panwaslu seolah-olah menjadi rujukan KPPS ketika bertanya soal pelaksanaan teknis. Padahal, saat ini baru pelaksanaan pilkada. Apalagi, pileg yang lebih rumit karena ada lima kertas suara. “Kalau teknisnya di lapangan masih amburadul, ke depan bagaimana? Bayangkan kroditnya,” kata Lolly.

Terkait netralitas aparatur sipil negara (ASN) pada Pilkada 2018, Lolly mengakui ada penurunan jika dibandingkan dengan Pilkada 2017. Berdasarkan catatan Bawaslu Jabar, dugaan pelanggaran netralitas ASN berada di urutan pertama pada pilkada 2017. Namun, saat ini bergeser di urutan kedua setelah pelanggaran alat peraga kampanye (APK) karena tidak sesuai dengan lokasi yang ditentukan.

“Sampai 2 Juli ada 10 dugaan pelanggaran di pungut hitung dan 14 di masa tenang, sehingga 24 kasus yang berproses di Gakkumdu. Kalau Kota Bogor, Kabupaten Bogor, dan Depok karena kita berkonsentrasi penuh dari pantauan kami cukup baik,” paparnya.

Di sisi lain, Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Bogor kembali menerima laporan pelanggaran tahapan pemilihan. Laporan tersebut terkait dugaan money politic yang terjadi di Desa Tamansari, Kecamatan Rumpin.

Komisioner Panwaslu Kabupaten Bogor Irvan Firmansyah mengatakan, laporan tersebut masuk pada Rabu (4/7) sekitar pukul 16.00. “Jika terpenuhi semua dilanjutkan ke proses klarifikasi,” ujarnya kepada Radar Bogor.

Dengan demikian, sambung Irvan, laporan yang sedang proses oleh Panwaslu ada lima laporan. Di antaranya sudah masuk ke dalam proses klarifikasi, proses pembahasan kedua, dan proses pembahasan pertama.

“Jadi, dari lima yang masih dalam proses, dua yang baru akan pembahasan pertama, satu akan pembahasan kedua, dan dua masih dalam proses klarifikasi,” terangnya.

Irvan menerangkan, laporan terkait pelanggaran tahapan pemilihan yang diterima oleh Panwas sesuai dengan acuan tahapan pilkada. Yaitu hingga penetapan calon bupati selesai dilakukan KPU. Sebab, usai itu ranahnya langsung ke Mahkamah Konstitusi (MK). (gal/c)