CIBINONG-RADAR BOGOR,Sedikitnya ada 800 pengembang perumahan yang tersebar di wilayah Kabupaten Bogor, tetapi baru 126 pengembang yang telah menunaikan kewajibannya menyerahkan fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum). Keadaan ini diperparah dengan minimnya prasarana, sarana dan utilitas (PSU) di Bumi Tegar Beriman.
Adanya Peraturan Daerah (Perda) tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman yang baru disahkan Selasa (4/7) lalu, membuat pemkab memiliki kekuatan hukum dalam mewajibkan pengembang perumahan menyerahkan fasos-fasum jika ingin mendapatkan izin.
“Banyak yang diatur di dalam perda itu. Tapi, yang paling penting soal fasos-fasum itu. Karena lahan kita semakin terbatas. Jadi, memerlukan fasos-fasum sebagai area publik nantinya,” ujar Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda Perumahan dan Kawasan Permukiman Wawan Haikal, kepada Radar Bogor.
Wawan pun meminta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) tidak mengeluarkan izin jika pengembang perumahan maupun bangunan lain belum menyerahkan fasom-fasum ke Pemkab Bogor.
“Karena yang sudah-sudah, banyak perumahan yang operasionalnya sudah lama tetapi fasos-fasumnya belum diserahkan. Esensi utama perda ini, ya, soal itu. Di samping juga pengembang wajib menyediakan 20 persen hunian murah,” jelasnya.
Terpisah, Kepala Bidang PSU Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertamanan (DPKPP), Asep Sulaeman berpendapat, perda baru ini menjadi penguat untuk Perda Nomor 7 Tahun 2012 tentang PSU.
“Kendalanya ada pada perumahan-perumahan lama yang developernya sudah entah ke mana. Sekarang sedang cari formulasi untuk mendeteksinya,” kata Asep.
Lebih lanjut Asep mengatakan, bagi pengembang pada lokasi peruntukan permukiman, perkotaan, kepadatan rendah, dan pedesaan, wajib menyediakan lima persen dari lahan yang dikuasai untuk ruang terbuka hijau (RTH), di luar kewajiban fasos-fasum.
Kemudian, pengembang juga wajib menyerahkan dua persen dari luas lahan yang dimiliki kepada Pemkab Bogor untuk sarana pemakaman.
“Fasos-fasum kan macam-macam. Dalam prasarana perumahan dan permukiman meliputi jaringan jalan, saluran pembuangan air limbah, pembuangan air hujan dan pembuangan sampah,” ujarnya.
Asep juga menambahkan, tahun ini, 28 pengembang sedang dalam proses penyerahan fasos-fasum. Menurutnya, dalam Perda Nomor 7 Tahun 2012 juga mengatur sanksi administrasi dan sanksi pidana bagi pengembang yang sulit melaksanakan kewajibannya.
Sanksi administrasi berupa peringatan tertulis, penundaan pemberian persetujuan dokuman perizinan hingga masuk daftar hitam. “Ada juga sanksi pidana dengan kurungan paling lama 6 bulan, dan/atau, denda paling banyak Rp50 juta,” katanya.(wil/c)