25 radar bogor

Mau Dapat Izin? Serahkan Fasos-Fasum!

SOfyan/RADAR BOGOR ILUSTRASI: Pemkab Bogor mewajibkan pengembang untuk menyerahkan fasos-fasum yang dikelola pemerintah daerah untuk masyarakat.

CIBINONG-RADAR BOGOR,Sedikitnya ada 800 pengembang perumahan yang tersebar di wilayah Kabu­­paten Bogor, tetapi baru 126 pe­ngembang yang telah me­nunaikan kewajibannya menye­­rahkan fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum). Keadaan ini diperparah dengan minimnya prasarana, sarana dan utilitas (PSU) di Bumi Tegar Beriman.

Adanya Peraturan Daerah (Perda) tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman yang baru disahkan Selasa (4/7) lalu, membuat pemkab me­miliki kekuatan hukum da­lam mewa­jibkan pengembang pe­rumahan menyerahkan fa­sos-fasum jika ingin mendapat­kan izin.

“Banyak yang diatur di dalam perda itu. Tapi, yang paling penting soal fasos-fasum itu. Karena lahan kita semakin terbatas. Jadi, memerlukan fasos-fasum sebagai area publik nantinya,” ujar Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda Perumahan dan Kawasan Permukiman Wawan Haikal, kepada Radar Bogor.

Wawan pun meminta Dinas Pena­naman Modal dan Pe­layanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) tidak menge­luarkan izin jika pe­ngem­bang perumahan maupun ba­ngunan lain belum menye­rah­kan fasom-fasum ke Pemkab Bogor.

“Karena yang sudah-su­dah, banyak perumahan yang ope­ra­sio­nalnya sudah lama teta­­pi fa­sos-fasumnya belum dise­rah­kan. Esensi utama perda ini, ya, soal itu. Di samping juga pe­ngembang wajib me­nyediakan 20 persen hunian murah,” jelasnya.

Terpisah, Kepala Bidang PSU Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertamanan (DPKPP), Asep Sulaeman berpendapat, perda baru ini menjadi penguat untuk Perda Nomor 7 Tahun 2012 tentang PSU.

“Kendalanya ada pada perumahan-perumahan lama yang developernya sudah en­tah ke mana. Sekarang sedang cari formulasi untuk men­deteksinya,” kata Asep.

Lebih lanjut Asep mengatakan, bagi pengembang pada lokasi peruntukan permukiman, per­kotaan, kepadatan rendah, dan pedesaan, wajib me­nyediakan lima persen dari lahan yang dikuasai untuk ruang terbuka hijau (RTH), di luar kewaji­ban fasos-fasum.

Kemudian, pe­ngem­bang juga wajib me­nyerah­kan dua persen dari luas lahan yang dimiliki kepada Pemkab Bogor untuk sarana pemakaman.

“Fasos-fasum kan macam-macam. Dalam prasarana peru­mahan dan permukiman meliputi jaringan jalan, saluran pembuangan air limbah, pem­buangan air hujan dan pem­buangan sampah,” ujarnya.

Asep juga menambahkan, tahun ini, 28 pengembang sedang dalam proses penye­rahan fasos-fasum. Menurutnya, dalam Perda Nomor 7 Tahun 2012 juga me­ngatur sanksi administrasi dan sanksi pidana bagi pengembang yang sulit melaksanakan kewa­jibannya.

Sanksi administrasi berupa peringatan tertulis, penundaan pemberian persetu­juan doku­man perizinan hingga masuk daftar hitam. “Ada juga sanksi pidana dengan kurungan paling la­ma 6 bulan, dan/atau, denda pa­ling banyak Rp50 juta,” kata­nya.(wil/c)