BOGOR-RADAR BOGOR,Tak hanya pengadilan negeri, Polresta Bogor Kota kebanjiran pemohon surat keterangan catatan kepolisian (SKCK). Musababnya, SKCK menjadi syarat wajib bagi caleg yang akan maju pada pemilihan legislatif (pileg) 2019.
“Sampai saat ini, Polresta Bogor Kota sudah banyak menerima atau membuatkan rekomendasi juga untuk pembuatan SKCK Kota Bogor, provinsi maupun pusat,” ujar Kombes Pol Ulung Sampoerna kepada Radar Bogor, Jumat (6/7).
Meski belum diketahui secara pasti jumlahnya, Ulung mengaku telah banyak menandatangani rekomendasi pembuatan SKCK tersebut. Ulung menjelaskan, tak ada syarat khusus pembuatan SKCK, khususnya untuk caleg. Terpenting, yang bersangkutan tidak pernah terlibat kasus hukum saat dilakukan pengecekan dan penelitian berdasarkan catatan kepolisian di intel maupun reskrim.
“Kalau tidak terlibat, ya kita terbitkan SKCK-nya. Pembuatannya pun tidak boleh diwakili, langsung sendiri mengajukan dengan membawa persyaratannya,” terangnya.
Sampai saat ini, lanjutnya, tidak ada yang terlibat atau bermasalah dengan hukum. Sebab, jika diketahui berdasarkan pengecekan, Satintelkam tidak akan memberikan rekomendasi pembuatan SKCK kepadanya untuk ditandatangani.
“Sampai saat ini, yang sampai ke meja saya dan saya tanda tangan adalah yang sudah lolos dari penjaringan serse dan intelkam,” pungkasnya.(gal/c)