25 radar bogor

Bupati Kukar Divonis 10 Tahun

Foto : Toni Suhartono/Indopos SIDANG: Terdakwa kasus suap pemberian izin lokasi perkebunan di Kutai Kartanegara, Rita Widyasari menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (6/7). Rita divonis 10 tahun penjara dan denda 600 juta subsider 6 bulan kurungan.

JAKARTA–RADAR BOGOR,Bupati (nonaktif) Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari akhirnya divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, kemarin (6/7).

Bersama Khairuddin, Rita dinyatakan terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp110,7 miliar. Rita juga divonis bersalah menerima uang suap senilai Rp6 miliar terkait izin lokasi perkebunan sawit.

Dalam dua kasus tersebut, Rita dihukum penjara selama 10 tahun dan denda Rp600 juta subsider enam bulan kurungan. Sedangkan Khairuddin yang merupakan komisaris PT Media Bangun Bersama (MBB) dihukum delapan tahun dan denda Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan.

”Mengadili, terdakwa satu Rita Widyasari dan terdakwa dua, Khairuddin, telah terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi,” kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Sugiyanto dalam amar putusannya.

Rita dan Khairuddin juga dilarang menduduki jabatan publik selama lima tahun terhitung setelah masa pemidanaan selesai.

Dalam putusan hakim kemarin, nilai gratifikasi yang diterima Rita dan Khairuddin turun separo daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK.

Sebelumnya, jaksa mendalilkan bahwa kedua terdakwa menerima gratifikasi sebesar Rp248,9 miliar. Gratifikasi di tuntutan itu juga turun bila dibanding nilai yang tertuang dalam dakwaan, yakni Rp469,4 miliar.

Sebelumnya, Rita dituntut hukuman penjara 15 tahun dan denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan oleh jaksa. Sedangkan, Khairuddin dituntut 13 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan. Jaksa mendalilkan bahwa Rita dan Khairudin terbukti bersalah menerima gratifikasi dari perizinan dan pungutan fee-fee proyek di Kukar sejak Juni 2010 hingga Agustus 2017.

Selain itu, Rita juga dituntut bersalah menerima suap sebesar Rp6 miliar dari Hery Susanto Gun alias Abun berkaitan dengan izin lokasi PT Sawit Golden Prima yang diterbitkan Rita.(tyo/agm)