25 radar bogor

Menteri Nyaleg Tak Wajib Mundur

Ilustrasi kesalahan data pada aplikasi Sirekap
Ilustrasi kesalahan data pada aplikasi Sirekap
ilustrasi KPU

JAKARTA -RADAR BOGOR,Menteri yang ingin maju menjadi calon anggota legislatif (Caleg) tidak wajib mundur dari jabatannya.

Sebab, tidak ada aturan yang me­wajibkan mereka untuk mele­pas posisinya dalam kabinet. Sampai saat ini belum ada menteri yang secara terbuka menyatakan ingin menjadi calon wakil rakyat.

Komisioner KPU RI Ilham Saputra mengatakan, PKPU No­mor 20/2018 tentang Pencalonan DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota tidak mengatur soal menteri yang nyaleg.

Dalam Pasal 7 ayat (1) huruf k hanya disebutkan bahwa gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, wakil wali kota, aparatur sipil negara (ASN), tentara, polisi, dan direksi, komisaris, serta dewan penasihat BUMN, dan BUMD yang harus mundur jika ingin nyaleg.

“Menteri dan dubes tidak diatur,” terang dia saat ditemui di kantor KPU, kemarin (5/7).

UU Nomor 7/2017 tentang Pemilu juga tidak mengatur pencalegan menteri. Jadi, kata dia, memang tidak ada aturan yang membahas soal menteri yang ingin menjadi calon anggota dewan. Menteri boleh saja mencalonkan diri. Jika mereka maju, seorang menteri hanya cukup mengajukan cuti saat kampanye.

Menteri Ketenagakerjaan, Hanif Dhakiri yang sebelumnya disebut akan nyaleg mengatakan bahwa dirinya masih menunggu arahan dari Presiden maupun Partai. Hanif mengaku patuh pada keduanya.

“Sekarang fokus kerja dulu (Sebagai menteri,Red) kalau ada hajatan politik itu nanti,” ucapanya.

Hanif sendiri tidak menjawab dengan pasti apakah dirinya memiliki keingin nyaleg atau tidak. Namun dia tidak terang-terangan membantah bahwa dirinya akan nyaleg.  Sampai saat ini, Hanif menyebut partai belum memberikan instruksi apapun. “Saya kan cuma anak buah,” katanya.

Hanif juga mengisyaratkan bahwa tidak menutup kemungkinan dirinya untuk melakukan cuti ataupun mundur dari jabatan menteri.

“Nanti sesuai aturan yang berlaku saja,” pungkasnya.

Ditemui terpisah, Menteri Perindustrian yang juga Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto mengatakan, dirinya belum bisa berkomentar terkait polemik apakah men­teri yang akan mendaftar seba­gai caleg harus mundur dari jabatannya.

“Kalau kita tidak nyaleg lagi,” ujar pria kelahiran Surabaya 1 Oktober 1962 itu saat ditemui usai acara Konggres Asosiasi Gas Industri Indonesia di Hotel Novotel Surabaya kemarin (5/7).

Sementara itu, Koordiantor Divisi Korupsi Politik Indonesia Corruption Watch (ICW) Donald Fariz mengungkapkan semes­tinya menteri yang berniat maju untuk menjadi calon legislatif (caleg) mengundurkan diri baik-baik. Karena dengan tetap menjadi menteri tapi mereka mendaftar caleg itu berpotensi besar untuk menyalahgunakan fasilitas negara.

“Contoh menteri pertanian dia mau maju di dapil ini, seluruh program-program akan diarah­kan kepada dia. Menteri sosial bansos-bansos itu diarahkan ke dapilnya. Disitu sebenarnya terjadi penyalah­gunaan wewenang,” tukasnya.(JPNN)