25 radar bogor

Judicial Review Ojol Ditolak, Buruh Akan Gugat Jokowi dan Pimpinan DPR

Ilustrasi istri pendiri Grab dukung Israel
Ilustrasi istri pendiri Grab dukung Israel
Ilustrasi Ojek Online

JAKARTA-RADAR BOGOR, Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak permohonan judicial review yang diajukan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Komite Aksi Transportasi Online (KATO) terkait pengakuan ojek online (ojol) sebagai transportasi umum.

Namun organisasi itu tak menyerah, malah berencana memasukkan gugatan warga negara (citizen lawsuit).

Presiden KSPI yang juga koordinator Presidium KATO, Said Iqbal menegaskan, langkah itu diambil lantaran tidak adanya keadilan dalam pengelolaan transportasi online.

“KSPI dan KATO akan segera memasukkan gugatan warga negara ke PN Jakarta Pusat, pada hari Selasa tanggal 17 Juli 2018,” kata Said Iqbal, dalam siaran persnya, Jumat (6/7/2018).

Iqbal melanjutkan, KSPI akan memulai dengan melakukan somasi kepada Presiden Jokowi yang rencananya dilayangkan pada Kamis (12/7/2018) mendatang.

Selain Jokowi, menurut Said Iqbal, pihak lain yang juga digugat yakni Wakil Presiden M. Jusuf Kalla, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri, Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara, dan pimpinan DPR.

KSPI dan KATO menilai, para tergugat telah mengabaikan hak warga negara mendapat pelindungan atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.

Bagi KSPI sendiri, kata Iqbal, gugatan warga negara bukan hal baru. Sebelumnya KSPI pernah menggugat pemerintahan SBY karena tidak menjalankan UU SJSN yang akhirnya dimenangkan. Hingga kemudian keluarlah UU BPJS bisa dinikmati seluruh rakyat menikmati jaminan sosial.

Hal yang sama akan dilakukan dalam memastikan nasib pengemudi ojol yang kini berjumlah hampir 1 juta, termasuk keselamatan para pengguna yang mencapai 10 juta.

“Mengapan giliran menerbitkan Perpres tentang Tenaga Kerja Asing (TKA) bisa cepat. Padahal rakyat tidak butuh itu. Pengemudi dan pengguna ojek online lebih membutuhkan diterbitkannya Perpres atau Perppu untuk memberikan perlindungan terhadap mereka,” tegasnya.

Sebab, menurut dia, jika melakukan revisi terhadap UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan memerlukan waktu yang lama, sedangkan ojol terus beroperasi.

Said Iqbal menjelaskan, dalam gugatan warga negara, KSPI dan KATO hanya ingin keselamatan dan keamanan pengemudi dan penumpang dapat dikontrol, kesejahteraan pengemudi bisa ditingkatkan, pengusaha ojol dalam berbisnis merasa aman, serta pengemudi serta terbangun hubungan kerja termasuk memiliki hak berunding bersama.

“Bilamana tidak didengar, KSPI dan KATO akan terus mengkampanyekan agar dalam Pemilu 2019 tidak memilih presiden yang telah mengabaikan hak-hak pengemudi ojok online yang totalnya hampir 1 juta orang,” pungkas Iqbal. (ysp)