25 radar bogor

Diduga Menipu Masyarakat, Ketua DPR Minta Polisi Usut Produsen Susu Kental Manis

Ilustrasi Susu Kental Manis
Ilustrasi Susu Kental Manis

JAKARTA-RADAR BOGOR, DPR ikut ambil sikap terkait pernyatan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) soal susu kental manis (SKM) tidak mengandung susu, yang akan berdampak penyakit diabetes dan obesitas.

Ketua DPR Bambang Soesatyo meminta Komisj IX untuk mengambil sikap. Salah satunya mendorong BPOM untuk menjelaskan secara komprehensif mengenai pernyataan tersebut, mengingat disetiap kemasan terdapat label dari BPOM.

Tidak itu saja,  dia juga meminta Komisi VI DPR dan Komisi IX DPR memanggil perwakilan dari  Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk melakukan kajian terhadap semua produk SKM.

Kemenkes: Cabut Izin Edar Susu Kental Manis

Pihaknya juga meminta agar Kemenkes, BPOM berkoordinasi dengan Kementerian Perdagangan (Kemendag) untuk menarik produk SKM dari peredaran.

“Saya mendorong Komisi III DPR dan Kepolisian untuk mengkaji secara mendalam motif dibalik pernyataan BPOM untuk dapat membuktikan kebenaran dari pernyataan tersebut, serta melakukan tindakan tegas,” ujar Bambang di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (5/7).

Bambang menambahkan perlu adanya tindakan tegas terhadap produsen SKM jika terbukti benar.

Menurut Bambang hal itu sudah masuk ranah penipuan terhadap masyarakat dan pelanggaran terhadap UU Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Dia juga mendorong Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) untuk memberikan sosialisasi bahwa masyarakat dapat berpartisipasi dengan melakukan class action terhadap hal tersebut.

“Yang lebih penting, masyarakat untuk tidak mengonsumsi SKM sampai ada penjelasan resmi dari pihak produsen SKM, mengingat negara memiliki kewajiban untuk menjaga kesehatan masyarakat ” ujar Bambang.

Sementara, Menteri Kesehatan Nila Moeloek menegaskan bahwa Kemenkes sudah menegaskan bahwa susu kental manis bukanlah produk susu. Karena itu dia menyarankan pada masyarakat untuk mulai mengurangi konsumsi produk tersebut.

“Ya mungkin kita mengurangi. Kalau toh dimakan juga, tapi ya kita harus mengatasi keseimbangannya ini gitu. Ya, jangan bikin penyakit ya,” ucapnya.

Di tempat yang sama, Dirjen Kesehatan Masyarakat Kirana Pritasari mengatakan bahwa susu kental manis bukanlah produk yang bisa dikonsumsi setiap hari, terlebih jika digunakan untuk pengganti susu. Kata dia, susu kental manis hanya bisa digunakan untuk pelengkap kudapan.

Kemenkes, kata dia, akan lebih masif mensosialisasikan dan memberikan informasi mengenai aturan angka kecukupan gizi. Agar masyarakat dapat lebih memperhatikan komposisi makanan yang dikonsumsinya.

“Kalau dari sisi program sebenarnya sudah kita punya aturan angka kecukupan gizi. Komposisi makanan itu kira-kira kalau daging sekian gram berapa kandungan itu sebetulnya sudah ada. Tapi kalau itu masih kurang luas ya kita memang harus perbaiki. Kita harus informasikan, sosialisasikan,” tandas Kirana. (ysp)