25 radar bogor

Pengadilan Diserbu Bacaleg Bogor

TELITI: Anggota fraksi Partai Demokrat Kota Bogor, Anita Prihapsari Mongan (kanan) tengah mengisi berkas keterangan tidak pernah dipidana di Pengadilan Negeri (PN) Kelas I B Kota Bogor, kemarin (4/7).
TELITI: Anggota fraksi Partai Demokrat Kota Bogor, Anita Prihapsari Mongan (kanan) tengah mengisi berkas keterangan tidak pernah dipidana di Pengadilan Negeri (PN) Kelas I B Kota Bogor, kemarin (4/7).

BOGOR-RADAR BOGOR,Sehari setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan waktu pendaftaran bakal calon legislatif (bacaleg) yang digulirkan pada 4–17 Juli 2018, Pengadilan Negeri (PN) Kelas I B Kota Bogor langsung dibanjiri bacaleg yang mengajukan surat keterangan tidak pernah dipidana.

Surat keterangan tersebut dibutuhkan sebagai salah satu syarat mendaftar menjadi caleg pada Pileg 2019.

Pantauan Radar Bogor, sejak Rabu (4/7) pagi PN Kota Bogor sudah dipenuhi sejumlah bacaleg yang hendak melengkapi berkas dan mengisi formulir.

“Inysaallah (berkas, red) lengkap untuk melengkapi syarat tidak pernah terjerat pidana penjara. Kami siap mewakili suara warga Bogor,” ujar Samsul Bahri, salah satu calon dari Partai Demokrat, kepada Radar Bogor, kemarin.

Pengajuan surat bebas pidana tersebut, didampingi langsung Ketua DPC Partai Demokrat Kota Bogor, Dodi Setiawan serta anggota fraksi Partai Demokrat Kota Bogor Anita Prihapsari Mongan, juga turut mengisi formulir.

“Semua partai kami serentak mengisi dengan sistem online, dan hari ini (internal, red) ditutup. Dan harus diselesaikan sampai tuntas. Tanggal 14 Juli penyerahan dari DPP masuk ke KPU Pusat,” papar Dodi. Hingga saat ini, kata dia, sudah ada 50 bacaleg di antaranya incumbent.

“Kami optimistis bisa 20 persen kursi atau 10 kursi per dapil 2,” ucapnya.

Humas Pengadilan Negeri Bogor Arya Putra mengatakan, Pengadilan Bogor hanya sebagai fasilitator yang memeriksa bacaleg. Artinya, pihaknya hanya memastikan apakah yang bersangkutan bebas dari tindak pidana atau pernah dipenjara. Dasar aturan mengacu pada Pasal 240 UU No 7 Tahun 2017 terkait aturan tentang Pemilu.

Hal senada juga diungkapkan Komisioner KPU Kota Bogor, Bambang Wahyu. Ia menuturkan, di hari pertama pembukaan pendaftaran caleg Kota Bogor, KPU didatangi oleh operator Sistem Informasi Pencalonan (Silon) dari beberapa partai politik (parpol).

Kedatangan mereka untuk menanyakan perihal teknis pencalonan. Seperti surat keterangan sehat dan kuota caleg yang lebih dari 100 persen dari masing-masing daerah pemilihan (dapil). Namun untuk kelebihan kuota, kata Bambang, dikembalikan lagi kepada masing-masing parpol.

“Kami hanya berhubungan dengan operator Silon-nya karena mereka yang mendaftar­kan semua caleg ke KPU,” ujarnya.

Perihal surat kesehatan, lanjut Bambang, para operator Silon kebingungan karena di beberapa rumah sakit pemeriksaan kesehatan tersebut dilakukan lengkap seperti general check-up. Padahal yang dibutuhkan hanya surat kesehatan jasmani, rohani, dan surat keterangan bebas dari narkoba. Karena itu, KPU tidak melarang caleg untuk memeriksa di luar rumah sakit, seperti klinik.

“Kalau berdasarkan surat edaran KPU Provinsi, rumah sakit yang ditunjuk adalah RS Marzuki Mahdi, tapi kalau di klinik harus yang lengkap peralatannya, tidak menjadi masalah,” terangnya.

Yang menarik, sambungnya, terkait kuota perempuan. Sebab, di Kota Bogor ada kursi genap di tiga dapil. Yakni 10 kursi di dapil 1 Timur dan Tengah, lalu 10 kursi di dapil 3 Bogor Selatan dan 10 kursi di dapil 5 Tanahsareal.

Saat ini pembagian kuota perempuan di nomor urut genap masih menjadi perdebatan. Sebab, berdasarkan aturan urutan, jika caleg di nomor urutan 1, 2 dan 3, maka salah satunya harus ada perempuan. Begitu seterusnya pada setiap kelipatan tiga hingga nomor urut sembilan. Yang menjadi perdebatan, di nomor urut 10 apakah harus laki-laki atau perempuan. Sebab ada beberapa parpol yang pro dan kontra.

“Kita menunggu arahan dari KPU RI saja, apakah untuk perempuan atau bukan,” pungkasnya.(gal/dil)