25 radar bogor

Ketum Partai Wajib Tanda Tangan Pakta Integritas

Ilustrasi Pemilu
ilustrasi

JAKARTA –RADAR BOGOR,Partai politik (parpol) betul-betul dituntut berkomitmen mendukung pemberantasan korupsi. Dalam pedaftaran calon anggota legislatif (caleg), ketua umum dan sekretaris jenderal diwajibkan tanda tangan pakta integritas tidak menca­lonkan mantan napi koruptor sebagai calon anggota dewan.

Dalam Pasal 4 ayat (3) PKPU No­mor 20/2018 tentang Pencalonan DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota secara tegas menyebutkan bahwa dalam seleksi bakal calon secara demok­ratis dan terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak menyertakan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, dan korupsi.

Selain terdapat pasal larangan, PKPU itu juga disertai formulir model B.3 yang berisikan pakta integritas. Formulir itu berisikan nama dan jabatan yang membubuhkan tanda tangan. Kemudian di bawahnya berisikan tiga pernyataan. Pertama, dalam proses seleksi bakal calon, partai menjamin seluruh bakal calon anggota dewan yang diajukan ke KPU mempunyai integritas dan komitmen yang tinggi untuk tidak melakukan tindakan korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Kedua, nama-nama bakal calon anggota dewan yang diajukan ke KPU bukan mantan narapidana bandar narkoba, kejahatan seksual anak, dan/atau korupsi. Yang terakhir, apabila pakta integritas itu dilanggar, maka mereka siap dikenakan sanksi administrasi berupa pembatalan bakal calon anggota legislatif.

“Yang tanda tangan pakta integirtas sesuai jenjang masing-masing,” terang Ketua KPU RI Arief Budiman saat ditemui di ruang kerjanya kemarin (4/7). Untuk pedaftaran DPR RI, yang tanda tangan adalah ketua umum (ketum) dan sekjen. Sedangkan untuk provinsi ialah ketua dan sekretaris.

Menurut dia, partai bisa mencetak formulir yang sudah disediakan dalam PKPU itu. Selanjutnya, ketua dan sekretaris partai menandatangani.

“Tanda tangan basah,” papar dia. Jika saat pedaftaran formulir pakta integritas itu tidak dilampirkan, pihaknya akan menolak dan meminta parpol untuk melengkapinya.

Komisioner KPU RI Ilham Saputra menambahkan, walaupun sudah menyerahkan formulir pakta integritas, pihaknya akan tetap meneliti satu per satu daftar caleg yang ada. Jika ternyata masih ada mantan napi korupsi, bandar narkoba, dan kejahatan seksual anak dicalonkan, pihaknya akan langsung mencoretnya. “Ya, sesuai isi pakta integritas,” tukasnya.(lum/jun)