25 radar bogor

Sehari Targetkan Rp256 Juta

TUNGGU GILIRAN : Para wajib pajak saat menunggu giliran untuk membayar BBN dan melunasi PKB di kantor Samsat, kemarin. (WULAN/RADAR BOGOR)

BOGOR–RADAR BOGOR,Hari kedua kemarin (3/7), warga masih memadati Samsat UPT Pusat Pengelola Pendapatan Daerah (P3D) Kota Bogor, Jawa Barat. Di hari pertama, program pembebasan pokok sanksi administratif ini, sebanyak 138 orang wajib pajak, yang kendaraannya masih atas nama orang lain, telah melakukan bea balik nama (BBN) dan 1.673 wajib pajak yang melunasi pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Pemberian Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua dan seterusnya serta Penghapusan Denda Pajak ini sesusai dengan Keputusan Gubernur Jawa Barat, No. 973/154-Bapenda 31 Mei 2018 berlaku sejak 1 Juli s/d 31 Agustus 2018.

Kasi Pendataan dan Penetapan, Eman Sulaeman, menjelaskan bahwa yang dihapuskan ini adalah Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Kedua dan seterusnya, di mana tarif apabila tidak ada pembebasan BBNKB sebesar 1 % x NJKB dan denda pajak dua persen per bulan dari besaran pajak, namun program ini dihapus menjadi 0 persen.

“Kalau pemilik kendaraan roda empat yang masih atas nama orang serta pajaknya nunggak apabils memanfaatkan kesempatan ini dapat menghemat jutaan rupiah,” ujarnya kepada Radar Bogor.

Eman menambahkan, 2018 Pemprov Jabar menargetkan Rp246,1 miliar masuk ke Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui sektor PKB. Salah satu dari upaya PKB, adalah menghapuskan denda BBN menjadi nol persen.

Dari prorgam penghapusan denda BBN ini, Kota Bogor menargetkan Rp10,27 miliar dalam kurun waktu hingga Agustus. Artinya, dalam sehari harus bisa menargetkan Rp256 juta dari BBN.

“Pada tanggal 2 kemarin, PKB sudah mencapai Rp1,52 miliar. Sementara untuk BBN, Rp138 juta dari 138 orang yang melakukan balik nama. Diharapkan kebijakanan ini dapat meningkatan PAD,” imbuhnya.

Namun demikian, kata Eman, di hari pertama belum mencapai target harian Rp256 juta.

Sementara itu, jelas Eman, untuk PKB juga denda dihapuskan. Perhitungannya, sebulan denda dua persen atau 24 persen dalam setahun dari nilai pajak yang dibayar.

Misalnya, kendaraan warga sudah bertahun-tahun belum membayar pajak. Kata dia, dalam hal ini Pemprov memberi keringanan. “Berapa tahun pun dibebaskan biaya denda atau sanksinya, jadi bayar pajak pokoknya saja,” jelasnya.

Untuk pembebasan denda PKB, diberikan kepada seluruh masyarakat yang melakukan proses pembayaran pajak tahunan kecuali untuk kendaraan bermotor baru.

“Itu dibebaskan khusus untuk kendaraan kedua,” katanya. (don/c)