BANDUNG-RADAR BOGOR,Mayoritas hasil hitung cepat (quick qount) lembaga survei pada Pilgub Jawa Barat 2018 mengunggulkan nomor urut 1 Ridwan Kamil-Uu Ruzhanul Ulum sebagai jawara.
Berurutan di bawah Ridwan-Uu, paslon nomor urut 3 Sudrajat-Ahmad Syaikhu, paslon nomor urut 4 Deddy Mizwar-Dedi Mulyadi, dan paslon nomor urut 2 Tb Hasanuddin-Anton Charliyan.
Namun, rekapitulasi yang dilakukan internal parpol pengusung Sudrajat-Syaikhu, menempatkan pasangan itu menang tipis atas Ridwan-Uu.
Ketua DPD Partai Gerindra Jabar Mulyadi meminta pengurus, kader, simpatisan dan relawan mengawal serta turut mengamankan hasil perhitu ngan suara di setiap daerah dengan berbagai cara.
“Pilkada belum selesai, jangan terjebak setiap hal yang ’melemahkan dan melengahkan’ kita,” kata Mulyadi dalam seruan tertulis, Selasa (3/7).
“Respons fakta dan opini sebagai counter untuk upaya penggiringan dari lawan. Semoga Tuhan memberikan kekuatan dan kemenangan. Salam hormat dan terus berjuang,” ujar Mulyadi menambahkan. Hasil rekapitulasi penghitungan suara pada Pilgub Jabar akan ditetapkan pada 9 Juli 2018 oleh KPU Jabar.
Calon gubernur Jawa Barat nomor urut satu, Ridwan Kamil meminta para pendukungnya agar tak bersikap berlebihan, menyusul kemenangan sementara pasangan Ridwan Kamil-Uu Ruzhanul Ulum dalam hitung cepat versi sejumlah lembaga survei dalam Pilkada Jawa Barat.
“Saya melarang euforia yang berlebihan. Mohon izin hari ini tidak boleh ada pawai. Kita tidak boleh mendahului,” cetus Ridwan. Ia meminta agar pendukungnya menunggu hasil perhitungan resmi yang dikeluarkan KPU.
Di sisi lain, calon wakil gubernur Jawa Barat nomor urut empat, Dedi Mulyadi membeberkan faktor anjloknya perolehan suara pasangannya di Pilgub Jabar 2018. Salah satu faktornya adalah kedekatan Deddy Mizwar dengan Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Deddy Mizwar pada Pilgub Jabar 2013 maju bersama Ahmad Heryawan diusung koalisi, di antaranya, PKS dan Partai Gerindra. Pasangan itu menang. Pada Pilgub Jabar 2018, Deddy Mizwar yang pecah kongsi dengan PKS dan Gerindra maju bersama Dedi Mulyadi, hasilnya kalah.
Sementara itu, KPU Jawa Barat mempersilakan pasangan calon gubernur mana pun untuk menggugat hasil rekapitulasi suara Pilgub Jabar yang dijadwalkan akan diumumkan pada 9 Juli mendatang.
Ketua KPUD Jawa Barat, Yayat Hidayat menyebut jika ada paslon yang nantinya tidak setuju dengan hasil yang diumumkan, mereka bebas menggugat hasil tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK).
“Kami mempersilakan paslon mana pun yang merasa keberatan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi, nanti prosesnya memakan waktu 45 hari, silakan saja,” tukasnya.(ded/rus/net)