25 radar bogor

Pendaftar Menumpuk di Sekolah Tertentu

Suasana penerimaan siswa baru di sebuah sekolah di Kota Bogor (Tria/Radar Bogor)

BOGOR–RADAR BOGOR,Penerimaan peserta didik baru (PPDB) jenjang SD Negeri masih berlangsung hingga hari ini. Kecuali, bagi sebagian sekolah yang sudah menerima banyak pendaftar. Di antara sekolah-sekolah itu, bahkan sudah menutup pendaftaran.

Terkait antrean panjang di beberapa sekolah yang difavoritkan masyarakat, Kasubag Perencanaan dan Pelaporan, yang juga Sekretaris PPDB, Jajang Koswara mengatakan, pihaknya tidak bisa mencegah masyarakat yang ingin menyekolahkan anaknya ke sekolah tertentu.

“Penumpukan itu tidak bisa dicegah karena keinginan dari orang tua. Hanya, kami berikan semacam pengarahan, kalau satu sekolah diminati banyak orang tua, lalu seleksinya sangat ketat, di mana orang tua itu ingin anaknya diterima semuanya di situ,” tambahnya.

Sementara, kata dia, kuota terbatas sehingga banyak yang dikecewakan. Sebetulnya, di sekitar sekolah itu masih ada yang menerima. “Jadi, ini yang masyarakat belum paham, sekolah masih dibeda-bedakan. Mana yang bagus dan tidak,” imbuhnya.

Pekerjaan rumah dari Dinas Pendidikan untuk sekolah yang ada di sekitar itu, mana yang diminati masyarakat, hal apa yang membuat masyarakat lebih berminat untuk daftar ke sekolah tersebut. Maka, nanti sekolah di sekitar sekolah yang banyak diminati itu akan disamakan. Misal guru-guru yang berkualitas dibagi, atau kepala sekolahnya bagus, nanti didatangkan yang bagus lagi.

“Tetapi memang di masyarakat sudah beropini, seperti ini memang agak sulit. Perlu waktu untuk bersama-sama membenahi hal tersebut,” jelasnya.

Menurut Jajang, ini hal seperti itu sudah menjadi permasalahan umum PPDB. Katanya, kalau tidak ada seperti itu, insyaallah semua sekolah sama, siswa diterima di mana juga sama saja. Tapi karena itu tadi, lanjut dia, terdapat istilah sekolah favorit, sehingga membuat para orang tua berlomba-lomba mendaftarkan anaknya ke sekolah tersebut.

”Semua ingin daftar ke sana, sedangkan kuota terbatas, lalu ingin diterima semua. Ya tidak bisa. Itulah yang menjadi permasalahan dalam PPDB ini,” bebernya.

Terkait aturan PPDB SD, kata dia, berdasarkan usia dan zonasi. Diutamakan usia enam tahun ke atas, sesuai Permendikbud Nomor 14 Tahun 2018.

Apabila ada siswa yang umurnya kurang dari enam tahun, misal lima tahun 11 bulan, itu diperbolehkan sampai lima tahun enam bulan, dengan syarat harus ada surat dari psikolog, juga syarat apabila masih bisa diterima di sekolah yang bersangkutan.

“Yang jelas, usia enam tahun berhak untuk mendaftar untuk masuk SD. Sedangkan tujuan dari zonasi supaya mendekatkan rumah dengan sekolah,” bebernya.

Diterima atau tidaknya, kata dia, bergantung pada daya tampung sekolah masing- masing. Untuk daya tampung di SD disesuaikan dengan kemampuan sekolah masing-masing di Kota Bogor.

“Tapi, dibatasi untuk satu kelas itu 28 siswa. Rata-rata ada empat kelas,” jelasnya.

Adapun persyaratan administrasi yang jadi permasalahan, lanjut Jajang, di SD itu banyak anak atau orang tua yang belum memiliki akta kelahiran, lalu banyak penduduk yang sudah bertahun-tahun bertempat tinggal di Bogor tetapi belum mempunyai KK.

“Atau KK-nya belum diperbaiki. Misalnya, KK itu berasal dari Jawa, itu akan bermasalah dalam penerimaan peserta didik baru ini, karena belum diperbaiki,” tuturnya. (cr4/c)