25 radar bogor

Kemenkes: Cabut Izin Edar Susu Kental Manis

ilustrasi kental manis
JAKARTA-RADAR BOGOR,Susu kental manis menjadi masalah yang seolah tak kunjung ada akhirnya. Kasus ini mencuat karena produk susu tersebut dinilai kurang baik jika dikonsumsi jangka panjang.  Isu ini pun kemudian menjadi sorotan Kementerian Kesehatan RI.
Pihaknya akhirnya mengeluarkan sikap yang berharap akan membuat masyarakat semakin paham apa sebenarnya fungsi susu kental manis tersebut.
Direktur Jenderal Kementerian Kesehatan RI, Kirana Pritasari meng­ungkapkan, masyarakat selama ini masih menganggap susu kental manis sebagai minuman bernutrisi.
Konsumsi susu kental manis dengan cara diseduh dengan air panas dianggap benar dan bahkan dikonsumsi secara rutin.
“Padahal, fakta yang ada menjelaskan bahwa susu kental manis mengandung gula yang sangat tinggi dan ini berisiko meningkatkan kadar gula pada tubuh seseorang. Apalagi jika dia mengon­sumsinya secara terus-menerus,” tegas Kirana saat ditemui di acara Widyakarya Nasional Pangan dan Gizi (WNPG) Tahun 2018, Selasa (3/7).
Jika ingin mengonsumsi susu kental manis, kata dia, yang bisa disarankan dari sisi kesehatan adalah mencam­­purkannya pada dessert atau makanan olahan yang membutuhkan penambah rasa manis yang cukup kuat. Hal ini kemudian menegaskan bahwa susu kental manis tidak diperuntukkan untuk dikonsumsi secara langsung.
Mengenai tindak lanjut pemerintah terhadap isu ini, Kementerian Kese­hatan akhirnya sudah menginfor­­masikan kepada Badan POM untuk menyabut izin edar susu kental manis dari kategori susu bernutrisi. Alasannya cukup jelas, sambung dia, bahwa susu ini tidak memiliki protein susu yang baik untuk pertumbuhan.
Malah, sambung Kirana, susu kental manis hanya mengandung kalori yang mana itu hanya gula. “Jadi, bisa dikatakan, anak yang seharusnya mengalami pertumbuhan tubuh yang baik dengan asupan nutrisi yang sehat, malah mengonsumsi gula,” tegas Kirana.
Kirana menegaskan lagi bahwa susu kental manis ini hanya sekadar susu pelengkap gizi seimbang. Ini pun karena kandungan kalori yang ada di dalam produk tersebut.
Kalori yang terkandung di susu kental manis memang bisa menjadi penambah energi tubuh. Akan tetapi, kelengkapan nutrisi tetap tidak bisa terpenuhi.
Terkait hal itu, Badan POM mengambil langkah tegas terkait susu kental manis (SKM) bagi para konsumen khususnya anak-anak. Peraturan yang diterapkan tersebut ditujukan bagi para produsen susu kental manis agar memperhatikan bentuk iklan yang diedarkan.
Dalam surat edaran BPOM tentang Label dan Iklan pada Produk Susu Kental dan Analognya, BPOM menegas­­kan perlunya melindungi konsumen dari informasi tidak benar dan menye­satkan sehingga perlu diambil langkah perlindungan yang memadai.
Dikutip dari rilis Badan POM, berdasarkan Pasal 100 ayat (1) dan Pasal 104 ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan Pasal 5 ayat (1) dan
Pasal 44 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan, maka disampaikan bahwa label dan iklan produk susu kental dan analognya agar memperhatikan beberapa hal.
“Dilarang menampilkan anak-anak berusia di bawah 5 tahun dalam bentuk apa pun. Dilarang menggu­nakan visualisasi bahwa produk susu kental dan analognya disetarakan produk susu lain sebagai penambah dan pelengkap gizi. Produk susu lain antara lain susu sapi, susu yang dipasteurisasi, susu yang disterilisasi, susu formula, susu pertumbuhan,” ujar Deputi Bidang Pengawasan Pangan Olahan, BPOM, Suratmono dalam surat edarannya.
Kemudian, larangan menggunakan visualisasi gambar susu cair dan atau susu dalam gelas serta disajikan dengan cara diseduh atau dikonsumsi sebagai minuman.
Serta, khusus untuk iklan, dilarang ditayangkan pada jam tayang acara anak-anak.
“Poin kedua yaitu produsen/importir/distributor produk susu kental dan analognya harus menyesuaikan dengan surat edaran ini, paling lama 6 bulan sejak ditetapkan,” ungkapnya.(ok/viv)