25 radar bogor

Tolak Caleg Koruptor!

ilustrasi penangkapan oleh KPK

JAKARTA–RADAR BOGOR, Pendaftaran calon legislatif (caleg) akan mulai dibuka besok (4/7). Partai politik peserta pemilu didorong untuk berani mendeklarasikan diri tidak bakal mengajukan nama caleg yang pernah masuk penjara karena korupsi. Langkah itu justru bisa membuat partai lebih bermartabat daripada mempersoalkan aturan yang dibuat oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Direktur Eksekutif  Center for Strategic and International Studies (CSIS) Philips J Vermonte menuturkan partai politik seharusnya sudah bisa membaca aspirasi atau kecenderungan masyarakat saat ini yang tidak ingin caleg mantan napi koruptor. Itu bisa dibaca dengan jelas melalui hasil pilkada serentak yang telah digelar.

”Karena mood electroral-nya hari ini masyarakat lumayan kritis. Ingin kandidat yang tidak punya potensi korupsi. Pada saat pilkada ini banyak calon yang dianggap bersih itu menang,” ujar Philips usai diskusi evaluasi pilkada di Hotel Atlet Century yang diadakan Asosiasi Ilmu Politik Indonesia (AIPI) kemarin (2/7).

Dengan begitu, adalah langkah yang keliru besar bagi partai politik yang masih bersikeras mendukung caleg berlatar belakang napi korupsi. Justru masyarakat akan lebih menghargai bila partai itu berani mendeklarasikan diri anticaleg koruptor.

”Menurut saya partai-partai mengikuti untuk menegaskan komitmen mereka terhadap anti korupsi daripada mereka menjustifikasi caleg korupsi,” imbuh Philips.

Sejauh ini, yang secara terbuka mengumumkan caleg bukan napi koruptor adalah Partai Golkar dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto menuturkan tidak mau berpolemik dalam teknis pemberlakuan aturan KPU. Tapi, dia memastikan calon yang diusung partai beringin itu bukan napi koruptor.

”Golkar tidak mau berpolemik mendukung atau tidak mendukung PKPU. Tapi, kami berkomitmen ajukan caleg yang bersih,” kata Airlangga.

Presiden PKS M Sohibul Iman menegaskan sikap PKS terkait PKPU yang melarang mantan napi koruptor nyaleg. Menurut Sohibul, aturan tersebut merupakan suara aspirasi publik, yang menginginkan sosok caleg yang bersih dari catatan kasus. ”PKS memberikan dukungan atas PKPU itu,” tegas Sohibul.

Menurut dia, aturan larangan bagi eks-narapidana korupsi menjadi caleg sudah tepat, karena masih banyak warga masyarakat yang tidak terjerat kasus korupsi dan berkesempatan menjadi caleg. ”PKS tidak akan mengajukan caleg yang tersangkut kasus korupsi,” ujarnya.

Memang ada polemik dalam penerapan Peraturan KPU tentang Pencalegan. Draf PKPU yang dikirim ke Kementerian Hukum dan HAM dikembalikan lagi. Salah satu alasannya kementerian di bawah Menteri Yasona Laoly itu meyakini kalau PKPU itu bertentangan dengan undang-undang yang memberikan hak seseorang untuk menjadi caleg.

Meskipun begitu, KPU akhirnya menetapkan aturan itu menjadi PKPU Nomor 20/2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dalam

Pemilu 2019. Pada Pasal 7 ayat (1) huruf h PKPU itu disebutkan calon anggota dewan bukan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, atau korupsi.

Sikap serupa ditunjukkan Partai Demokrat. Kadiv Advokasi dan Bantuan Hukum DPP Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean mengatakan, partainya mendukung aturan yang telah ditetapkan KPU.

“Memang sudah selayaknya koruptor dilarang nyaleg. Kita ingin parlemen bersih dari koruptor,” terang dia.

Ia meminta Kemenkum HAM mendukung peraturan itu dan segera mengundangkannya. Jika nanti ada gugatan atau uji materi, biarlah menjadi hak warga negara. Dia menegaskan bahwa partainya tidak akan mencalonkan mantan napi korupsi.

PKB juga mendukung aturan yang memicu pro-kontra itu. Wasekjen DPP PKB Daniel Johan mengatakan, dengan aturan itu diharapkan Indonesia akan menjadi lebih baik dan bersih dari korupsi.

“Itu sebuah upaya dan komitmen menuju Indonesia bersih,” urai dia.

Komisoner KPU RI Ilham Saputra memastikan aturan caleg itu akan diterapkan. Mereka akan jeli dan cermat meneliti berkas calon yang diajukan. Jika ada caleg yang diketahui eks napi koruptor, mereka akan ditolak. “Harus sesuai dengan PKPU. Kalau ada caleg mantan napi korupsi, ya, kami tolak lah,” tegas pejabat asal Aceh itu.

Batas waktu penyempurnaan berkas yang dimulai besok (4/7) itu akan berakhir hingga 17 Juli. Kalau sudah lengkap, KPU baru akan meme­riksa kelengkapan syarat caleg. Pemeriksaan caleg DPR RI menjadi urusan KPU RI. Calon DPRD Provinsi diberikan kepada KPUD Provinsi. Sedangkan calon DPRD Kabupaten/Kota diserahkan kepada KPUD setempat.

Terkait caleg korupsi itu KPU juga akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum. Termasuk KPK dan pengadilan. Sebelumnya sudah ada pembicaraan antara KPU dan KPK terkait daftar politisi yang pernah diusut gara-gara korupsi.

”Terkait dengan daftar eks koruptor, bisa mencari datanya dari pengadilan tipikor. Jadi, tidak hanya dari KPK,” ujar Ilham. Sementara untuk laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN), tutur Ilham, merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan. Namun, laporan baru diserahkan bagi caleg terpilih.

Sementara itu, Juru Bicara KPK mengatakan siap membantu KPU dalam hal menyiapkan data terpidana kasus korupsi yang ditangani lembaga superbodi tersebut.

Komitmen itu disampaikan sejak awal.

”Sejak awal kami mendukung pembatasan atau menimalisir ruang bagi terpidana kasus korupsi untuk menduduki jabatan publik,” kata Febri kepada Jawa Pos, kemarin.

Sejak 2004 hingga akhir 2017 lalu, total ada 472 perkara korupsi yang berkekuatan hukum tetap alias inkracht. Artinya, ada 472 terpidana kasus korupsi “alumni” KPK yang masa pemidanaannya telah selesai atau tengah berlangsung saat ini. ”KPK terbuka kalau KPU meminta data tentang terpidana kasus korupsi yang diproses KPK,” imbuh dia.

Febri menambahkan, pihaknya berharap aturan terkait larangan napi koruptor menjadi caleg bisa terealisasi. Sebab, aturan itu menegaskan bahwa tidak ada celah bagi terpidana korupsi untuk menduduki jabatan publik.

”Korupsi ini kan merugikan masyarakat luas, dia (korupsi) bersifat extraordinary crime (kejahatan luar biasa),” ungkap mantan peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) ini.

Terpisah, Presiden Joko Widodo menghormati keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang dalam peraturannya melarang mantan narapidana kasus korupsi mengikuti pemilihan anggota legislatif 2019. Menurutnya, konstitusi memang memberikan kewenangan kepada KPU untuk membuat peraturan tersebut.

“Undang-undang memberikan kewenangan kepada KPU untuk membuat peraturan,” ujar Presiden di sela-sela kunjungan kerjanya, kemarin.

Terhadap pihak yang merasa keberatan, presiden menyebut sudah ada mekanisme yang mengaturnya.

Presiden Joko Widodo mempersilakan pihak-pihak tersebut untuk menggunakan haknya dengan mengajukan gugatan uji materi ke Mahkamah Agung (MA).(lum/bay/jun/far/tyo)