25 radar bogor

P2TP2A Tangani 173 Kasus Kekerasan

ilustrasi
ilustrasi

BOGOR–RADAR BOGOR,Kekerasan fisik dan seksual masih terjadi pada perempuan dan anak di Kota Hujan. Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) mencatat, sepanjang 2017–2018, sebanyak 94 perempuan dan 79 anak menjadi korban kekerasan rumah tangga, pemerkosaan, trafficking, hingga penculikan. Jadi, total ada 173 kasus kekerasan yang ditangani P2TP2A.

Tim Psikolog Konselor P2TP2A Wiwit Liftiani mengatakan, seluruh kasus kini ditangani P2TP2A. Ia membeberkan, sepanjang 2017, P2TP2A menangani 57 kasus anak. Terdiri atas 50 anak perempuan dan 7 laki-laki, mulai usia 3–17 tahun.

“Kasus tertinggi yakni pemerkosaan dan pelecehan seksual sebanyak 46 anak, kekerasan fisik 8 anak, dan 3 anak hak asuh,” papar Wiwit kepada Radar Bogor.

Di samping itu, tercatat 76 kasus perempuan yang mengalami berbagai trauma psikologis maupun fisik. Korbannya berusia 18–51 tahun. Dari jumlah kasus yang ada, sebanyak 61 orang mengalami kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Lima perempuan kasus trafficking. Enam orang mengalami kekerasan dan penelantaran. Tiga orang mengalami pemerkosaan. “Ada tiga kasus kekerasan saat berhubungan dengan pacar,” papar Wiwit.

Kemudian pada 2018, kasus pada anak kian bervariasi. Di tahun ini, kata Wiwit, tercatat 22 kasus ditanganinya. Terdiri atas 19 perempuan dan tiga laki-laki.

Kekerasan fisik dialami sembilan anak. Delapan anak lainnya mengalami pemerkosaan dan pelecehan seksual. “Seorang anak berkebutuhan khusus, tiga hak asuh keluarga, dan satu kasus penculikan,” ungkap Wiwit.

Lanjut Wiwit, pada 2018 kasus terhadap perempuan sudah mencapai 18 kasus. Tertinggi, 13 perempuan mengalami KDRT dan tiga disertai penelantaran. Satu kasus penculikan dan satu kasus pemerkosaan. Kata Wiwit, upaya yang dilakukan P2TP2A mulai dari preventif kepada masyarakat dan secara kuratif.

“Kami berikhtiar untuk meminimalisir kasus yang terjadi di masyarakat, dari mulai pencabulan. Caranya dengan sosialisasi edukasi, terutama menginformasikan P2TP2A,” jelasnya.

Sebab, ungkapnya, selama ini banyak masyarakat tak mengenal institusi. Oleh karenanya, informasi terus gencar dilakukan dari berbagai lapisan pemerintah. Dalam hal ini, Wiwit mengimbau, jika ditemukan kasus menyangkut perempuan dan anak untuk dilaporkan. Di sini, korban akan mendapat bantuan layanan baik psikologis dan hukumnya.

Saat ini masyarakat mulai sadar dengan pentingnya menjaga perempuan dan anak. Laporan yang diterima, kata dia, kebanyakan dari keluarga korban dan lingkungan tetangganya.

“Laporkan langsung ke kami. Namun ada warga yang rata-rata juga langsung melapor kepolisian. Kemudian petugas menangani bersama korban dengan kami,” katanya.

Selain dari lingkungan, pihak P2TP2A juga menghimpun laporan dari puskesmas dan rumah sakit. Biasanya, pemeriksaan korban kekerasaan dan pelecehan seksual ditangani di sana.

“Misal ada penganiayaan atau pelecehan anak langsung dibawa ke sana. Di sana menghubungi kami,” imbuhnya. P2TP2A dilengkapi area bermain outdoor dan indoor.

Lokasi bermain ini, selain dipakai terapi pemulihan, petugas kepolisian juga menggali informasi dari anak.

Nantinya, ada tim konselor dan terapis. Metodenya mulai dari relaksasi, hipnoterapi untuk trauma psikologi.(don/c)