25 radar bogor

Hapus BBN, Samsat Membeludak

DONI/RADAR BOGOR TANPA DENDA : Para pemilik kendaraan membayar pajak di mobil online milik Samsat.

BOGOR–RADAR BOGOR,Kabar gembira bagi Anda yang berbisnis jual beli kendaraan bekas. Pasalnya, Kantor Samsat Kota Bogor atau UPT Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah (P3D) Wilayah Kota Bogor, Provinsi Jawa Barat memberlakukan penghapusan BBN (biaya balik nama).

“Untuk wilayah Provinsi Jawa Barat ini, program pembebasan pokok sanksi administrasi berupa denda biaya balik nama kendaraan bermotor dan atas penyerahan seterusnya, serta pembebasan sanksi administrasi berupa denda kendaraan pajak bermotor,” ujar Kepala UPT P3D Kota Bogor Heri Nur Alamsyah kepada Radar Bogor, kemarin (2/7).

Heri menjelaskan, penghapusan biaya membalikkan nama kendaraan ini berlaku sejak 2 Juli hingga 31 Agustus 2018. Keringanan dalam hal pembayaran pajak yaitu termasuk mutasi yang masuk kendaraannya BBN.

“Termasuk denda pajaknya dibebaskan. Dengan waktu dua bulan ini, mulai sekarang antusiasme masyarakat banyak sekali yang membaliknamakan kendaraannya,” ujarnya.

Selain khusus balik nama tidak terkena denda administrasi alias mutasi nol rupiah, P3D juga menghapus denda pajak kendaraan bermotor. Contohnya, masyarakat yang menunggak pajak bertahun-tahun, tidak akan dikenakan denda.

Biasanya dendanya 2,5 persen dari jumlah denda pokok. Setiap tahunnya atau dikalikan 12 bulan akan dihilangkan. Heri menambahkan, tujuan penghapusan balik nama agar masyarakat tertib administrasi kendaraan bermotor. Di sisi lain, untuk memberikan kendaraan kepastian hukum kepada pemilik kendaraan.

“Tentunya juga untuk meringankan beban masyarakat terhadap kewajiban pembayaran pajak tersebut,” imbuh Heri. Heri menyebut, sejak pagi pihaknya sudah berkoordinasi dengan BKPP untuk lahan parkir. Sebab, lahan parkir Samsat kurang memadai.

“Peningkatannya sangat signifikan di hari-hari biasa. Karena tanggal muda juga, sekitar 50 persen kenaikannya. Bisa dilihat pada minggu terakhir bulan ini untuk peningkatan balik nama atau mutasi,” pungkasnya.(don/c)