25 radar bogor

Perwali Diterbitkan, Angkutan Barang Nakal di Kota Bogor Bakal Ditindak

Ilustrasi Lalu Lintas di Kota Bogor.
Ilustrasi Lalu Lintas di Kota Bogor.

BOGOR-RADAR BOGOR,Sebagai kota jasa, Bogor mulai berkembang menjadi kawasan metropolitan. Dampak negatifnya, kota yang menarik kaum pebisnis urban ini melambungkan angka kendaraan pengangkut barang.

Untuk mengawasinya, Pemkot Bogor menerbitkan Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 43 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Angkutan Barang.

“Praktis hal tersebut telah menimbulkan dampak positif yang signifikan. Kendati imbas negatif dari perkembangannya pun tak dapat dikesampingkan. Meningkatnya jumlah penduduk membuat kebutuhan bertambah sehingga permintaan dan distribusi barang juga meningkat,” ujar Kepala Bidang Angkutan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor Jimmy Hutapea kepada radarbogor.id, Jumat (29/06/2018).

Jimmy menjelaskan, oleh karennya, Pemerintah Kota Bogor melakukan pengaturan penyelenggaraan angkutan Barang dengan diundangkannya Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 43 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Angkutan Barang.

Pasalnya, kondisi demikian dibutuhkan angkutan barang yang berdimensi besar. Angkutan ini yang dapat membawa barang dalam kuantitas yang besar. Mulai dari  truk maupun semi trailer di wilayah konsumen yang berbeda-beda.

“Perwali ini untuk mewujudkan pergerakan lalu lintas angkutan barang yang aman, lancar dan selamat sesuai dengan jaringan lintas yang telah ditetapkan. Juga berfungsi memperlancar pergerakan distribusi barang ke kawasan-kawasan perdagangan di pusat kota,” jelas Jimmy.

Jimmy menjabarkan, dalam aturan perwali tersebut, penyelenggaraan angkutan barang memperhatikan prinsip-prinsip. Artinya, di sini, keseimbangan antara penyediaan angkutan dengan kebutuhan masyarakat akan jasa angkutan barang. Penataan jaringan lintas angkutan barang di jalan dengan kendaraan barang disesuaikan dengan dimensi kendaraan.

“Kelas jalan atau Jumlah Berat yang Diizinkan (JBI) dan jembatan pengembangan angkutan barang di jalan dengan kendaraan barang, dilaksanakan dengan memperhatikan sebesar-besarnya kepentingan umum dan kelestarian lingkungan,” katannya..

Dalam penegakannya, Perwali ini melibatkan pemangku kepentingan dalam penyelenggaraan angkutan barang Kota Bogor meliputi Pemerintah Daerah, Perusahaan Angkutan Barang (Operator), Masyarakat Pengguna Jasa Angkutan Barang dan Masyarakat Umum.

Lebih jelasnya, kata Jimmy, pemangku  mempunyai peran sebagai regulator yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan angkutan barang.

Sementara perusahaan angkutan barang sebagai operator berkewajiban menjalankan pengoperasian angkutan barang untuk menjamin keberlanjutan usaha sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dan elemen terakhir, masyarakat sebagai pengguna layanan angkutan barang berkepentingan memperoleh pelayanan yang prima dalam mendukung mobilitas (pergerakan) barang.

Masyarakat umum mempunyai peran untuk melakukan pengawasan dan memberikan masukan dalam penyelenggaraan angkutan barang. Tujuannya, untuk menjamin kualitas layanan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Seperti banyak truk yang melebihi kapasitas itu sangat berbahaya bagi penguna jalan. Dan bahaya bagi penguna jalan dan juga kondisi jalan. Maka segera dilaporkan ke kami,” himbau Jimmy.

Untuk mematuhinya, penyelenggaea angutan barang perusahaan wajib memenuhi standar minimal pelayanan. Yakni meliputi keamanan, keselamatan, kenyamanan, keterjangkauan, kesetaraan, dan keteraturan.

Setiap kendaraan pengangkut yang akan menggunakan ruang manfaat jalan yang memerlukan perlakuan khusus terhadap kontruksi jalan dan jembatan. Oleh karenanya,  kata Jimmy, wajib memperoleh dispensasi dengan terlebih dahulu mengajukan permohonan secara tertulis kepada Dinas Perhubungan Kota Bogor dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang.

“Permohonan itu pengaturan desain dan kontruksi kendaraan. Ketentuan teknis dan laik jalan, penguasaan lokasi bongkar muat tata cara menurunkan dan menaikan barang, kebutuhan rambu lalu lintas,” terang Jimmy.

Dishub, lanjut Jimmy, juga melakukan pengawasan dalam peningkatan kualitas  pelayanan  serta  ketertiban dan kelancaran angkutan di  jalan. Pengawasan  dilakukan  secara  periodik oleh pengendalian angkutan barang oleh petugas.

Lokasi pengawasan dan pengendalian sendiri, mulai dari terminal barang, tempat-tempat atau ruas-ruas jalan dan simpang yang patut diduga terjadi gangguan. Dan, lokasi hambatan lalu lintas atau  pelanggaran oleh angkutan barang.

Secara teknis, dishub saat ini sedang berkordinasi menyiapkan timbangan portabel. Sebab, terminal timbangan sudah dalam kewenangan pemerintah pusat. Apabila ditemukan adanya pelanggaran, tegas Jimmy, maka terhadap pengusaha dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kendaraan barang akan dikenakan Pelanggaran administratif meliputi dokumen perjalanan yang digunakan. Masa berlaku dokumen perjalanan (surat keterangan penyelenggaraan angkutan barang, buku uji),” tegas Jimmy.

Selain itu, pelanggar juga diberikan sanksi tindak operasional, mulai dari Penyimpangan identitas kendaraan. Penyimpangan waktu operasional terhadap kendaraan barang yang melakukan bongkar muat dan yang melintas.  Misalnya, ditemukan kelebihan muatan berdasarkan hasil penimbangan portable. Serta kendaraan yang kelebihan dimensi berdasarkan hasil pemeriksaan teknis dan laik jalan.

“Setiap Angkutan Barang yang Kelebihan muatan atau Kelebihan dimensi akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku oleh Perwali Kota Bogor Nomor 43 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Angkutan Barang,” pukasnnya. (don)