25 radar bogor

HUT Jakarta, Anies Pastikan Warga Bebas Denda Urus Pajak Kendaraan 68 Hari ke Depan

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam sambutan Reuni 212,Jakarta Pusat, Senin (2/12/2019). (ANTARA/ Livia Kristianti)
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan

JAKARTA-RADAR BOGOR, Dalam merayakan hari ulang tahun ibukota, Pemprov DKI Jakarta akan menggratiskan denda biaya administrasi pajak kendaraan bagi warganya, yang terlambat menunaikan pajak kendaraan tersebut.

Hal ini dikatakan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bersama dengan Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) Edy Sumantri.

“Hari ini bapak-bapak, ibu-ibu semuanya kam akan mengumumkan tentang penghapusan sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor dan juga BEA balik nama kendaraan bermotor serta pajak bumi dan bangunan dalam rangka hari ulang tahun Jakarta,” papar Anies di Balaikota Jakarta, Kamis (28/6).

Lebih lanjut, Anies mengatakan jika penghapusan denda administrasi ini dilakukan dalam rangka HUT Jakarta  ke-491 tahun.

Tak tanggung-tanggung, Pemprov DKI Jakarta membuka kesempatan selama 68 hari bagi warganya untuk mengurus perpajakan kendaraan. Yang digratiskan adalah dendanya, bukan biaya pajak yang tertera di Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

“Dilaksanakan mulai hari kemaren 27 Juni 2018 sampai 31 agustus 2018 jadi ini lebih dari 68 hari jadi warga DKI Jakarta kami harapkan bisa memanfaatkan program ini untuk menunaikan kewajibannya jadi untuk denda akan dihapuskan situasinya,” urai Anies.

Lebih lanjut, Anies berharap hal ini benar-benar bisa dimanfaatkan warga Jakarta yang kendaraannya masih terkena denda membayar pajak. (ysp)