25 radar bogor

Orang Tua Harus Paham Sistem Zonasi

DISKUSI: Kepala Dinas Pendidikan Kota Bogor Fahrudin bersama Sekdis Pendidikan Jana Sugiana dan staf berdialog dengan tim redaksi Radar Bogor di lantai V, Graha Pena, Jalan KH Abdullah Bin Nuh, kemarin (26/6).

BOGOR–RADAR BOGOR,Selama ini calon siswa baru bisa memilih sekolah sesuai dengan keinginan masing-masing. Namun, pada 2018, kebiasaan itu tidak bisa diterapkan. Penerimaan peserta didik baru (PPDB) sudah berdasarkan zonasi. Sistem ini akan menyesuaikan calon peserta didik memilih sekolah sesuai dengan domisili tempat tinggalnya.

Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bogor Fahrudin menuturkan, ada beberapa poin penting dalam PPDB tingkat SD dan SMP yang sudah menggunakan sistem zonasi. Dimana, sistem zonasi yang diterapkan dalam PPDB SD sudah berbasis rukun tetangga (RT).

“Dengan diterapkannya sistem zonasi itu, calon siswa dari RT yang sama dengan sekolah negeri yang dituju, harus diakomodasi,” ujar dia dalam kunjungannya di Graha Pena, Jalan KH Abdullah Bin Nuh, kemarin (26/6).

Ditemani Sekdis Jana Sugiana dan sejumlah kepala sub bagian, Fahmi –sapaan akrabnya– menjelaskan, syarat untuk masuk SD yaitu minimal usia anak enam tahun. Sekolah tidak bisa menerima anak yang umurnya di bawah enam tahun tanpa rekomendasi psikolog. Ini untuk mengantisipasi keadaan apabila anak mengalami kejenuhan atau stres.

Terkait umur dan sistem zonasi, orang tua yang mendaftarkan anaknya dalam lingkaran satu RT dengan sekolahnya, akan ditambah lima bulan pada umur anak tersebut sehingga dipastikan anak akan diterima berdasarkan umur.

“Peluang dia diterima semakin tinggi karena peringkatnya berdasarkan usia,” kata Fahmi.

Ia mengatakan, makin jauh lokasinya makin berkurang tambahan usianya. Sehingga, Fahmi berharap nantinya tidak ada lagi, misalkan, orang Bogor Baru bersekolah di Jalan Baru.

Berbeda dengan SD, sistem zonasi SMP mengalami naik tingkat yakni berbasis kelurahan. Jika peserta didik memilih sekolah yang berada dalam satu kelurahan dengan rumahnya, maka akan mendapatkan poin tambahan 20 ditambah total nilai ujian nasional.

“Poin tersebut akan terus berkurang 5 poin jika pemilihan sekolah di luar kelurahan,” ucapnya.

Fahmi melanjutkan, sistem zonasi ini berakar dari Permendikbud Nomor 17 Tahun 2017. Untuk itu, para orang tua harus bisa memahami bahwa permendikbud ini tidak bisa segera memenuhi keinginan orang tua untuk menempatkan anak-anak mereka ke sekolah unggulan.

Namun, Fahmi tak menampik sistem zonasi ini masih banyak keluhan, lantaran ada peserta didik yang tidak memiliki sekolah di kelurahannya. Tapi, menurutnya, sistem zonasi akan membuat kita sadar bahwa pendidikan khususnya di Kota Bogor sangat belum merata.

“Sehingga kami sangat optimis ini menjadi peru­bahan yang sangat baik ke depannya. Saya juga berharap ini didukung oleh masyarakat,” tutupnya. (ran/c)