25 radar bogor

Hore! Tarif Kereta Ekonomi Turun

Ilustrasi Kereta Api
ilustrasi 

JAKARTA–RADAR BOGOR,PT Kereta Api Indonesia (KAI) kembali menyesuaikan tarif kereta ekonomi. Per 1 Juli nanti, masyarakat dapat menikmati harga yang lebih murah. Hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia No. 31 Tahun 2018 tentang Tarif Angkutan Orang dengan Kereta Api Pelayanan Kelas Ekonomi untuk Melaksanakan Kewajiban Pelayanan Publik (PSO).

Penyesuaian tarif juga diberlakukan di wilayah Daop 1 Jakarta. Ada enam KA yang mengalami penyesuain. Seluruhnya berangkat dari Stasiun Pasar Senen.

Senior Manager Humas Daop 1 Jakarta Edy Kuswoyo mencontohkan tarif penyesuaian tersebut dengan KA Serayu. Rangkaian kereta tersebut berangkat Stasiun Pasarsenen ke Stasiun Tasikmalaya. Sebelum 1 Juli diberlakukan tarif sebesar Rp67.000. ”Nantinya, per 1 Juli karena kurang dari 332 Km, maka penumpang hanya membayar sebesar Rp63.000,” ujarnya.

Edy menjelaskan jika penumpang yang telah membeli tiket kereta api dengan tarif yang lebih tinggi dari tarif PSO yang sudah disesuaikan, berhak atas pengembalian biaya.

”Alur pengembalian bea dilakukan di stasiun tujuan penumpang dengan cara menyerahkan boarding pass kepada petugas loket. Apabila bukti transaksi berupa e-boarding, maka silahkan diperlihatkan kepada petugas loket untuk diverifikasi,” kata Edy kemarin.

Edy menambahkan, penyesuaian tarif ini diharapkan semakin memudahkan masyarakat yang bepergian menggunakan KA ekonomi bersubsidi. Penyesuaian tarif ini dijamin Edy tidak mengurangi pelayanan sedikit pun.

”Saat ini, pembelian tiket sudah bisa dilakukan secara sistem online, sehingga para pelanggan tidak perlu repot ke stasiun untuk membeli tiket. Cukup menggunakan perangkat elektronik atau gadget para pelanggan sudah bisa memesan tiket,” paparnya.

Di tempat terpisah Manajer Humas Daop 8 Surabaya Gatut Sutiyatmoko mengatakan jika pemberlakuan tarif parsial ini merupakan bentuk penyesuaian terhadap jarak tempuh kereta api (KA).

Pada peraturan sebelumnya, Peraturan Menteri Perhubungan No. 113 Tahun 2017, penumpang diharuskan membayar dengan tarif yang flat. Permenhub baru sekarang menerapkan tarif parsial.

”Misalnya untuk perjalanan dengan KA Logawa dari Stasiun Purwokerto ke Stasiun Surabaya Gubeng dengan jarak kurang dari 502 Km sebelum 1 Juli tarifnya sebesar Rp74.000. Namun setelah 1 Juli penumpang hanya membayar sebesar Rp70.000,” tuturnya kemarin.(lyn)