25 radar bogor

Tak Liburkan Karyawannya saat Pilkada Serentak 27 Juni, Perusahaan Siap-siap Disanksi

Ilustrasi Buruh
Ilustrasi Buruh

KARAWANG-RADAR BOGOR, Besok, Rabu (27/6/2018) merupakan hari pelaksanaan pemungutan suara Pilkada Serentak. Pemerintah pun sudah mengeluarkan keputusan bahwa 27 Juni 2018 ditetapkan sebagai hari libur nasional.

Nah, jika ada perusahaan yang tidak meliburkan karyawannya pada  hari pemungutan besok, bakal diberi sanksi tegas.

“Sanksinya, perusahaan yang mempekerjakan pekerja pada hari pelaksanaan pemungutan suara tanggal 27 Juni (2018), wajib membayar uang lembur dengan perhitungan dua kali satu per seratus tujuhpuluh lima, kemudian dikali besarnya upah atau gaji, di satu jam pertama,” ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Karawang Ahmad Suroto.

Ia mengatakan, pihaknya telah mengirimkan surat pemberitahuan kepada perusahaan di wilayahnya melalui surat Nomor 568/4736/HIPK tentang Pemberitahuan Pelaksanaan Pemungutan Suara Pemilihan Kepala Daerah pada 22 Juni 2018.

“Pemberitahuan itu kami kirimkan agar perusahaan meliburkan karyawannya untuk bisa menyalurkan hak pilih,” katanya.

Penetapan hari libur atau hari yang diliburkan pada pelaksanaan pemungutan suara Pilkada Serentak pada 27 Juni 2018 sudah berdasarkan regulasi.

Yakni berdasarkan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 Jo Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, yang mengatur bahwa pelaksanaan pemungutan suara dilakukan pada hari libur atau hari yang diliburkan.

Hal ini juga sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8  Tahun 2018 Pasal 3 Ayat (2) yang berbunyi ‘pemungutan suara dilakukan pada hari libur atau hari yang diliburkan’.

“Kami berharap pihak perusahaan bisa memaklumi ketetapan pemerintah tersebut. Terlebih, pemungutan suara itu dilakukan secara serentak di seluruh Indonesia, yang juga ditetapkan melalui Peraturan Presiden,” pungkasnya. (ysp)