25 radar bogor

Setahun 2.865 Kasus Perceraian

CIBUBUR–RADAR BOGOR, Tingkat perceraian di Cibubur dan Kota Bekasi masih tinggi. Wilayah yang berbatasan dengan DKI Jakarta ini menduduki urutan 14 dari 27 kota dan kabupaten se-Provinsi Jawa Barat tahun lalu. Meski jumlahnya lebih sedikit dari Cianjur dan Depok, tapi tingkat per ceraian masih tergolong tinggi yang mencapai 2.865 kasus selama 2017.

Dengan jumlah itu ada rata-rata 8 kali kasus perceraian setiap hari. Adapun penyebab rusaknya rumah tangga itu diakibatkan faktor perselisihan dan ekonomi. Bagaimana dengan tingkat perceraian selama 2018 ini? Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Bekasi Risnawati menyebut jumlah kasus perceraian tahun ini hanya 1.746 kasus.

”Jumlah 1.746 kasus perceraian itu terdata selama 2018 ini. Dengan rincian karena pertengkaran sebanyak 1.606 kasus. Sedangkan kasus perceraian yang dilatarbelakangi karena ekonomi sebanyak 67 kasus. Jadi penyebab perceraian kebanyakan soal ekonomi,” ujarnya.

Dia juga mengatakan, Kota Bekasi dan Cibubur sebagai daerah urutan nomor 14 tingkat perceraian tertinggi itu berdasarkan data pengadilan agama (PA) se-Provinsi Jawa Barat selama 2017 lalu. Kota Bekasi masih di bawah Kota Depok yang memiliki 2.865 kasus perceraian.

”Kalau Depok memiliki 3.208 kasus perceraian. Dan tingkat perceraian yang paling tinggi terjadi di Cimahi, diurutan pertama dengan jumlah 9.244 kasus angka perceraian,” katanya juga.
Menurut Risnawati, dampak yang paling banyak dirasakan saat proses perceraian terjadi adalah anak. Sebab, kasus itu akan berujung pada pere­butan hak asuh anak.

”Menyangkut hak asuh anak kita akan dampingi terus saat persi­­dangan. Tapi masalah putusan cerai atau tidak itu sudah ranah hakim,” katanya juga.

Untuk menekan angka perceraian itu, kata Risnawati, pihaknya memiliki beberapa program pada 2018 ini. Salah satunya konseling keluarga, sosialisasi pencegahan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan lainnya.

”Anggaran yang kami kucur kan mencapai Rp350 juta untuk meng-cover seluruh program,” jelasnya.

Ada juga program pendampingan perempuan bagi yang sudah bercerai. Yakni, meliputi aspek pendidikan, kesehatan keterampilan, infrastruktur dan daya beli untuk keluarga miskin dengan jumlah dana yang bakal dikucurkan Rp460 juta. ”Setiap tahun ditunjuk satu kecamatan dan dipilih kelurahan yang tingkat kemiskinannya tertinggi lalu kami buatkan program ini,” paparnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Kota Bekasi Ruri Aprijanto mengatakan, fenomena perceraian yang dirugikan adalah anak-anak. Salah satunya sangat mempengaruhi mental anak-anak. ”Anak-anak akan jadi liar lantaran kurangnya perhatian orangtua,” katanya.

Meski begitu, Ruri mengaku, kenakalan anak sekarang bukan hanya pengaruh perselisihan orangtua tapi juga faktor ekonomi yang juga menjadi sumber utama penyebabnya. ”Seperti anak-anak yang suka tawuran itu karena orangtuanya terhimpit kesulitan ekonomi,” ucapnya.(dny)