25 radar bogor

KPPOD: Cabut Hak Politik ASN!

HUMAS PEMKOT FOR RADAR BOGOR PELATIHAN: Tak kurang dari 200 ASN di lingkungan Pemkot Bogor mendapat pelatihan penggunaan Sistem Administrasi Hibah Bansos Terpadu (Sahabat), 12-13 Maret 2018.
ilustrasi aparatur sipil negara (dok.Radar Bogor)

BOGOR-RADAR BOGOR,Lurah Babakan Kecamatan Bogor Tengah, Heri Eriyadi, akhirnya memenuhi panggilan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Bogor.

Pemanggilannya terkait dengan posting-an yang diduga dilakukan dirinya melalui akun media sosial pada Sabtu (23/6) karena mengarah kepada salah satu pasangan calon (paslon) wali kota dan wakil wali kota Bogor.

Dengan mengenakan pakaian dinas aparatur sipil negara (ASN) lengkap, Heri datang seorang diri.

”Pertanyaan yang diajukan oleh panwaslu ada sekitar 20,” ujarnya usai menjalani pemeriksaan, kenarin (25/6).

Meski demikian ia tak banyak berkomentar ketika dikonfirmasi oleh awak media. Dirinya lebih menyerahkan hasilnya kepada Panwaslu Kota Bogor. “No komen, langsung aja ke panwas, statusnya sudah dihapus,” singkatnya seraya meninggalkan awak media.

Sementara itu, Ketua Panwaslu Kota Bogor Yustinus Eliyas Mau mengatakan, undangan klarifikasi yang dilakukan oleh panwas yakni untuk memberikan informasi awal tentang posting-an foto yang diduga mengarahkan salah satu calon.

Heri telah menceritakan kronologisnya. Tinggal Komisioner Panwaslu Kota Bogor bersama tim hukumnya untuk melakukan kajian. “Beliau sudah menceritakan bagaimana sampai muncul postingan itu, ada pengakuan dari beliau iya, unsur kesengajaan atau tidak itu kami lihat secara hukumnya dulu karena kaitannya dengan sanksi-sanksi ringan dan berat sesuai UU 5/2014 tentang ASN,” terangnya.

Terkait postingan di Instagram, sambungnya, Heri sendiri mengakuinya. Namun itu dilakukan oleh anaknya saat Heri menonton sepak bola. Berdasarkan pengakuannya, gambar tersebut diambil dari postingan pamannya. “Jadi bukan dilakukan oleh pak Lurah tapi oleh anaknya, anaknya SMA kelas satu sekitar 15-16 tahun, kalau pamannya itu tida ada hubungannya tapi nanti kita minta keterangan terkait,” tuturnya.

Informasi yang didapatkan itu Kata Yus baru seputar informasi awal. Sehingga akan ada langkah selanjutnya untuk kajian klarifikasi secara lengkap. “Kita tunggu saja ya, yang pasti beliau sudah melakukan tandatangan diatas materai surat pernyataan untuk melakukan kalau seandainya kita manggil di waktu-waktu tertentu dia harus siap,” pungkasnya.

Sementara, ASN pada Pilkada serentak 2018 menuai kontroversi. Sebab banyak di antara mereka yang diduga terlibat politik praktis. Sejauh ini ada 748 ASN yang dilaporkan karena diduga melanggar netralitas.

Menanggapi itu Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD), Robert Endi Jaweng menyuarakan agar hak politik ASN dicabut. Langkah itu dianggap paling efektif mencegah ASN terjerumus politik praktik.

Jika hak politiknya tidak dicabut maka praktik semacam ini akan terus terjadi dikemudian hari. “Saya kira kalau mau melakukan terobosan ya, semua rekomendasi yang sifatnya moderat. Paling mendasar adalah cabut hak politik ASN. Kalau tidak, tahun depan kita akan gini lagi, akan mengulang kejadian yang sama,” ujar Robert di Cikini, Jakarta Pusat, Minggu, (24/6).

Dicabutnya hak politik dianggap akan membuat ASN fokus dengan tugas yang diemban nya.(gal/sat/JPC)