25 radar bogor

Kebut Relokasi 443 PKL Pasar Anyar

MENJAMUR: Menjelang Idul Fitri pedagang kaki lima (PKL) makin memadati kawasan Pasar Anyar, kemarin (8/6). Nelvi/Radar Bogor
MENJAMUR: Menjelang Idul Fitri pedagang kaki lima (PKL) makin memadati kawasan Pasar Anyar (Nelvi/Radar Bogor)

BOGOR–RADAR BOGOR,Bekerja sama dengan Dinas Koperasi dan UKM (KUKM) Kota Bogor serta PT Javana, Perusahaan Daerah Pasar Pakuan Jaya (PD-PPJ) Kota Bogor siap menempatkan pedagang kaki lima (PKL) Jalan Dewi Sartika untuk mengisi kios di Blok A dan B Pasar Kebon Kembang (Pasar Anyar).

“Kami dari PD Pasar siap untuk menerima teman-teman (PKL Dewi Sartika) masuk ke Blok A dan B. Tinggal kita menerima siapa saja yang akan menempatinya sesuai hasil kocokan supaya tempatnya jelas di mana saja,” kata Dirut PD-PPJ Kota Bogor Andri Latif Asikin.

Berdasarkan data-data terbaru, PKL di sepanjang Jalan Dewi Sartika yang akan direlokasi masuk ke pasar jumlahnya bertambah. Dari yang awalnya 336 PKL menjadi 443 PKL. Mereka terdiri atas 188 PKL di trotoar dan 255 PKL di badan jalan. Sedangkan kios yang tersedia di dua blok Pasar Kebon Kembang berjumlah 414 unit.

Andri menjelaskan, seminggu ini pihaknya sudah memaksimalkan terkait kebersihan dan kondisi pasar demi kenyamanan para pedagang yang akan melihat lokasi kios. Menurutnya, Blok A dan B Pasar Kebon Kembang nyaman dan sangat layak untuk ditempati, dibandingkan berjualan di bahu jalan dan di trotoar. “Kami juga menekankan kepada para pedagang bahwa mereka bukan diusir, melainkan ditingkatkan statusnya dari PKL menjadi pedagang pasar resmi,” ujarnya.

Adapun mekanismenya, setelah mereka didata Dinas KUKM dan datanya sudah dikunci (fix), kemudian dilakukan proses pengocokan secara terbuka. Sebelumnya mereka harus daftar ulang pada 25-26 Juni dan mempersiapkan sejumlah persyaratan serta down payment (DP)-nya. “Setelah itu baru diundi untuk penempatan kiosnya secara terbuka,” jelasnya.

Pihaknya menargetkan, awal Juli kuncinya sudah dapat diserahkan kepada para pedagang. Dalam proses penempatan kios ini, sambung Andri, diawasi Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU).

Sama seperti proses di Pasar Sukasari pengundian kios sudah dilakukan secara terbuka. “Jadi, proses pengundian itu harus dilaksanakan sehingga asumsi yang dekat dengan orang PD Pasar adalah orang yang mendapatkan kios yang strategis itu tidak ada,” jelasnya.(fik/*)