25 radar bogor

Narkoba Jenis Baru dalam Bentuk Salep Beredar di Bogor, Ini Pelakunya!

Narkoba jenis baru yang dikemas dalam bentuk salep.
Narkoba jenis baru yang dikemas dalam bentuk salep.

BOGOR-RADAR BOGOR, Peredaran narkoba kini makin beragam bentuknya. Terbaru, barang haram tersebut beredar dalam bentuk salep di Bogor.

Satnarkoba Polresta Bogor Kota berhasil mengungkap narkotika jenis ganja dengan bentuk salep itu. Ganja tersebut disimpan dalam 179 toples.

Kasat Narkoba Polresta Bogor Kota, Kompol Agah Sonjaya membenarkan, kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan 1 jenis ganja itu tergolong baru, karena jenisnya berupa salep yang dikemas dalam toples kecil.

Pelakunya adalah AAP (20), seorang pemuda pengangguran, warga Jalan Apel 2 Taman Pagelaran, Blok A.16/1, RT 004/014, Desa Padasuka, Kecamatan Ciomas, Kabupaten Bogor.

Ia ditangkap pada 17 Juni lalu setelah polisi melakukan pengembangan dari tersangka lain, yang sudah lebih dulu ditangkap.

Kompol Agah menuturkan, saat dilakukan penangkapan, petugas menemukan barang bukti berupa 179 buah toples kecil bertuliskan SKABS.

Dalam ratusan toples ini masing-masing positif mengandung golongan cannabinoid berupa salep warna krem.

Kompol Agah menegaskan, tersangka ditangkap sekitar pukul 02.00 WIB.

“Kami tangkap tersangka di Jalan Apel 2, Taman Pagelaran, Blok A.16/1, RT 004/014, Desa Padasuka, Kecamatan Ciomas, Kabupaten Bogor,” kata Kompol Agah.

Ia menegaskan, pelaku ditangkap tanpa perlawanan dirumahnya. Dari 179 buah toples kecil ini lalu diuji secara laboratories di Puslabfor Mabes Polri.

“Hasilnya masing-masing toples positif mengandung zat yang termasuk golongan Cannabinoid,” paparnya.

Dari keterangan sementara, tersangka mengakui, jika narkoba jenis baru ini adalah miliknya.

“Narkoba akan dijualbelikan kepada orang lain. Penangkapan tersangka, atas pengembangan dari tersangka Rizky Ahadi yang sudah lebih dulu ditangkap,” tandas Kompol Agah.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 112 (2) UU RI No. 35 thn 3009 tentang Narkotika Jo.Permenkes RI No.7/2018 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika. (ysp)