25 radar bogor

Melihat Rapat Pleno Terbuka KPU, Masih Ada Masalah,DPS Empat Kabupaten Ditunda

KOMPAK: Berfoto bersama usai rapat pleno terbuka KPU.
KOMPAK: Berfoto bersama usai rapat pleno terbuka KPU.

Makin dekatnya tahapan Pemilihan Kepala Daerah serentak 2018 tak menghalangi penyelenggara pemilu melaksanakan tahapan Pemilu 2019. Komisi Pemilihan Umum melalui rapat pleno terbuka kemarin (23/6) menetapkan jumlah Daftar Pemilih Sementara Pemilu 2019.

Jumlah DPS pemilu legislatif itu dibagi dalam dua, yakni DPS untuk pemilu yang dilakukan dalam negeri dan DPS luar negeri. Berdasarkan hasil rekap, jumlah DPS pemilu 2019 sebanyak 185.098.281 pemilih, ditambah DPSLN sebanyak 1.281.597 pemilih. Jika ditotal, DPS dengan DPSLN men­capai 186.379.878 pemilih.

Penetapan itu dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam pleno yang dihadiri KPU provinsi se-Indonesia, perwa­kilan parpol, ditambah wakil dari Badan Pengawas Pemilu, Dewan Kehormatan Penyele­nggara Pemilu, Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Luar Negeri.

Ketua KPU Arief Budiman menyatakan, data pemilih merupakan salah satu dari tiga hal penting dalam penyelenggaraan pemilu. Sebelum ada data pemilu, dua hal penting lainnya adalah keberadaan penyelenggara pemilu dan peserta pemilu.

”Hari ini merupakan mandat UU untuk KPU menetapkan DPS, kami harap ini tidak berhenti di ruangan ini,” kata Arief dalam pleno penetapan DPS di hotel Borobudur, Jakarta.

Menurut Arief, aspek penting penetapan DPS adalah supaya publik tahu jumlah pemilih yang akan berpartisipasi di pe­milu 2019 nanti. Karena namanya sementara, sudah menjadi tugas pemilih untuk proaktif memastikan apakah namanya sudah tercantum.

Termasuk juga pengawas pemilu dan pemantau untuk mencermati apakah DPS memerlukan perbaikan. ”Ini akan terus berjalan sampai penetapan DPT (daftar pemilih tetap) pada Agustus nanti,” kata mantan komisioner KPU Jawa Timur itu.

Dalam penetapan DPS itu, masing-masing komisioner KPU RI mendapat giliran untuk membacakan hasil rekapitulasi DPS tingkat provinsi, mulai dari jumlah kabupaten/kota, jumlah kecamatan, jumlah desa/kelurahan, jumlah TPS, dan jumlah pemilih. Provinsi yang dibacakan rekapitulasinya mencocokkan data rekap KPU dengan data DPS yang telah disusun.

Dari 34 provinsi, masih ada catatan rekapitulasi DPS di provinsi Papua. Komisioner KPU Hasyim Asyari menyatakan, dari 29 kabupaten/kota di Papua, sebanyak empat kabu­paten belum tuntas melakukan penetapan DPS.

Empat kabu­paten kota itu Intan Jaya, Mimika, Lanny jaya dan Mam­beramo Tengah. ”Untuk semen­tara DPS di provinsi Papua ditetapkan dari 25 kabupaten/kota,” kata Hasyim.

Hasil DPS yang ditetapkan KPU langsung mendapatkan respon dari Bawaslu. Komsioner Bawaslu M Afifudin menyebut ada tujuh catatan dan reko­mendasi yang patut diper­tim­bangkan KPU. Dalam berita acara DPS, terutama dari daerah yang menggelar pilkada 2018, tidak dilampirkan data pemilih potensial non KTP elektronik (E-KTP).

Hal ini mengakibatkan tidak terdapat informasi terkait pemilih potensial yang akan dimasukkan dalam DPS Hasil Perbaikan (DPSHP), berdasarkan pere­kaman DPTb (Daftar Pemilih Tambahan).

”Rekomendasi perbaikan Bawaslu adalah, setelah pe­mu­ngutan suara Pilkada ber­langsung, KPU segera mela­kukan konsilidasi data DPTb dan memasukkannya dalam DPSHP Pemilu,” kata Afif.
Kedua, terdapat Berita Acara DPS Pemilu di daerah Pilkada yang melampirkan data pemilih pemula yaitu Bali, Sumatera Selatan dan Sulawesi Tenggara.

Terdapat perbedaan dalam berita acara KPU provinsi dalam pe­nulisan jumlah DPS Pemilu, di­mana ada yang menjumlah DPT Pilkada ditam­bah dengan pemilih pemula, terdapat pula yang memisahkan DPS Pemilu dengan data pemilih pemula. (jp)