25 radar bogor

Polisikan Penghuni Apartemen Bogor Valley

Warga mengadukan permasalahan dengan pengurus apartemen Bogor Valley ke polisi

BOGOR–RADAR BOGOR,Hubungan penghuni dan pengelola Apartemen Bogor Valley kian memanas. Kali ini, giliran pengelola Bogor Valley bersama Ketua Perhimpunan Pemilik dan

Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS) versi pengelola Budi Setianto yang melaporkan P3SRS versi penghuni yang diketuai Ria Adriani ke Polresta Bogor Kota. Selain perusakan, P3SRS versi penghuni dituduh melakukan pencurian aset milik pengelola.

“Ada beberapa dugaan tindak pidana yang saat ini kami proses laporannya di Polresta Bogor Kota,” ujar kuasa hukum pengelola Bogor Valley, Julius Lobiuan, didampingi Buiding Manager (BM) Pengelola Apartemen Bogor Valley, Cahyo Hananto, kepada Radar Bogor, kemarin (22/6).

Sebagai pengelola, mereka dirugikan, karena komputer yang digunakan pengelola untuk menjual voucher listrik dan program keuangan telah diambil pihak P3SRS versi penghuni.

Penghuni juga telah mencuri brankas yang berisi uang senilai Rp24 juta.

“Kami sudah mengajukan laporan pengaduan dan prosesnya sudah ke tingkat penyidikan dari penyelidik. Karena keterangan saksi, pekerja developer melihat telah mengambilnya padahal sudah dilarang,” jelas Julius.

Tak hanya pencurian, tapi juga perusakan dan perilaku tidak menyenangkan. Misalnya, pengerusakan pintu panel, ruang pompa air, ruang kasir, pengambilan dokumen dan mesin printer. Selain itu, P3SRS versi penghuni dituding telah mengerahkan ormas menjadi keamanan.

Kondisi ini membuat pemilik lain tidak nyaman. Dengan demikian, sebagai pengelola yang sah, kata Julius, pengelola menghubungi polisi untuk pengamanan. “Itu semua sudah dilaporkan, dan kerusakan sudah diselidiki polisi,” ucapnya.

Julius menegaskan, P3SRS yang dibentuk bersama pengelola dan investor adalah legal secara hukum. Pasalnya, aturan yang dipegang warga telampau lawas, yakni Peraturan Menteri PUPR Nomor 15 Tahun 2007 tentang tata tertib pembentukan P3SRS yang dikelola pemilik.

Sementara itu, tahap awal developer memfasilitasi pembentukan PBSRS sesuai perintah ketentuan Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang No 20 Tahun 2011 tentang Rusun. Di dalam aturan itu, kata Julius, pelaku pembangunan wajib memfasilitasi terbentuknya P3SRS, paling lambat sebelum masa transisi sebagaimana dimaksud Pasal 59 ayat (2) UU No 20 Tahun 2011 berakhir. Dengan demikian, P3SRS yang dimobilasi warga tidak sah dan cacat hukum.

Meski telah disahkan Menkumham, lanjut Julius, UU Nomor 20 diberikan kedudukan pelaksanaan di aturan tata cara pengesahan. Di sana diatur dalam pasal 74 ayat 3, harus disahkan Pemkot Bogor. “Ini jelas cacat hukum. Seharusnya pengesahan oleh Pemkot Bogor atau wali kota bukan Kemenkumham,” ucapnya.

Dikonfirmasi terpisah, Ketua P3SRS versi penghuni, Ria Andriani, membantah segala tuduhan pengelola. Bersama warga ia sepakat berencana menempuh jalur hukum terkait kecurangan yang dilakjukan P3SRS versi pengelola dan developer.

“Biarin saja mereka mau menuduh apa juga. Yang jelas kami bersama warga telah sepakat membuat petisi,” bantahnya.(don/c)