25 radar bogor

Penghuni Blokade Kantor Pengelola Bogor Valley

DITUTUP PAKSA: Penghuni Apartemen Bogor Valley memblokade kantor pengurus Bogor Valley di hari pertama kerja pascalibur Lebaran, kemarin (21/6).

BOGOR–RADAR BOGOR,Kisruh antara penghuni dan pengelola apartemen Bogor Valley semakin memanas. Kemarin (21/6), puluhan warga Apartemen Bogor Valley (ABV) memblokade kantor pengelola di hari pertama masuk kerja.

Penghuni tetap kukuh bahwa pengelola yang tergabung dalam Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS) Bogor Valley adalah ilegal.

“Kami meminta (pengelola) meninggalkan lokasi. Pengelola tidak ada lagi legalitas, tidak ada wewenang karena selama tiga tahun P3SRS bentukan pengembang bukan dari warga, juga belum disahkan pemkot,” ujar Ketua Paguyuban Warga Bogor Valley (P3SRS versi warga), Ria Andriani kepada Radar Bogor, kemarin.

Ria mengatakan, berdasarkan aturan, pengurus P3SRS adalah penghuni apartemen yang memiliki bukti kepemilikan apartemen. Sementara pengurus P3SRS yang sekarang mayoritas anggotanya bukan pemilik apartemen, melainkan hotel.

“Aksi ini kami lakukan, agar warga bisa mengamankan aset milik penghuni apartemen yang selama ini tidak diurus dengan baik oleh P3SRS,” bebernya.

Wakil Ketua Paguyuban Warga Bogor Valley Salim Kadda menambahkan, aksi warga ini merupakan puncak kekesalan warga akan kepengurusan P3SRS. Sebab, dia menilai,
sejak satu tahun apartemen dibangun pengelolaan apartemen tidak jelas. Sebaliknya, pengembang justru membentuk P3SRS dari unit (apartemen) yang belum terjual untuk mencurangi warga.

“Bahkan, dalam pemilihan P3SRS, pengembang juga memasukkan bagunan komersial hotel yang tidak termasuk dalam aturan pembentukan P3SRS,” sebutnya.

Akhirnya, warga pun sepakat membentuk P3SRS baru, guna mengakomodasi 171 warga ABV. Dalam proses pembentukannya pun melalui musyawarah mufakat dan dibuktikan dengan akta P3SRS, dan sudah berbadan hukum.

“Jadi, dari warga untuk warga, sebagaimana aturan Menteri PUPR Nomor 15 Tahun 2007 tetang Tata Tertib Pembentukan P3SRS. Tinggal tahap terakhir pengesahan wali kota, yang saat ini sedang digodok di Pemkot Bogor,” jelasnya.

Warga berharap, setelah P3SRS yang direstui warga mendapat legalitas dari pemkot, mereka bisa menunjuk pengelola yang profesional. Termasuk, memberi laporan keuangan yang selama tiga tahun apartemen dibangun belum pernah diterima warga. “Dan, kami harapkan aktivitas kami normal tidak ada lagi gesekan di lapangan,” ucapnya.

Sementara itu, Ketua P3SRS (versi pengelola) Budi Setianto, membantah semua tuduhan para pemilik. Menurut dia, sistem pemilihan P3SRS menggunakan nilai perbandingan proposional (NPP).

Aturan itu sesuai dengan pasal 14 ayat 1 Anggaran Rumah Tangga. “Sehingga rujukan hukum pasal 14 ayat 1 telah sesuai dengan ketentuan hukum, dalam hal perhimpunan memutuskan sesuatu berkaitan dan kepemilikan dan kepengeloaan dalam RUTA,” imbuhnya.

Budi juga membantah adanya tudingan konspirasi antara P3SRS dengan pengembang Bogor Valley. Sebaliknya, pelaksanaan registrasi pendaftaran peserta dilakukan secara terbuka dan transparan, yang disaksikan seluruh warga Bogor Valley.

Di samping itu, P3SRS mengacu pada aturan normatif sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1988. Di dalamnya diatur dalam tentang Rusun diwajibkan protection gedung dengan program asuransi gedung. “Ini termasuk Bogor Valley, demi dan untuk kepentingan para pemilik selaku pemilik asetnya,” jelasnya.

Budi juga menjelaskan adanya tudingan bukan kepemilikan aset di apartemen. Menurutnya, yang dimaksud dengan anggota pemilik sarusun (apartemen) adalah para pemilik satuan rumah susun. Ini dibuktikan dengan sertifikat SHMSRS dalam satu pertelaan untuk menunjukkan bagian kepemilikan bersama (tanah bersama, benda bersama, bagian bersama).

“Termasuk sarusun hotel. Dengan demikian, pemilik satuan rumah susun hotel dengan sendirinya memillki hak suara,” tegasnya.(don/c)