CIBINONG-RADAR BOGOR,Lagi-lagi keterlibatan oknum kepala desa yang berpihak terhadap salah satu calon kepala daerah mewarnai Pilkada Bogor 2018.
Selama bulan Ramadan, Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Bogor setidaknya menerima delapan laporan dugaan pelanggaran serta satu temuan pelanggaran.
Komisioner Panwaslu Kabupaten Bogor, Irfan Firmansyah mengatakan, dari sembilan dugaan tersebut terdiri atas keterlibatan kepala desa, dana kampanye, kampanye di tempat ibadah, kampanye hitam di media sosial, keterlibatan camat, dugaan pejabat negara, serta dugaan ijazah palsu.
“Laporan selama Ramadan kita dapatkan sejak tanggal 17 Mei hingga 9 Juni 2018,” ujarnya kepada Radar Bogor, kemarin (21/6).
Irfan melanjutkan, dari sembilan dugaan, hanya ada satu laporan yang hasilnya ditindaklanjuti.
Yakni, laporan dugaan kampanye di tempat ibadah di Kecamatan Cibungbulang, yang laporannya masuk pada 2 Juni.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, hasilnya merupakan pelanggaran administrasi. “Hasilnya pun sudah direkomendasikan ke KPU,” ujarnya.
Sedangkan, delapan laporan statusnya dihentikan karena tidak memenuhi syarat formil, materil, tidak cukup alat bukti. Untuk dugaan kampanye hitam di media sosial
hingga kini masuk ke ranah kepolisian melalui cyber crime-nya. Sebab, bukan akun resmi salah satu paslon yang dilaporkan ke KPU.
“Ini hasil dari penanganan pelanggaran karena ada yang memenuhi syarat dan ada yang tidak. Jangan sampai ada anggapan pelapor kita tidak tindak lanjuti,”
terangnya.
Dengan demikian, Irfan mengungkapkan, selama tahapan kampanye Panwaslu telah menerima laporan dan temuan sebanyak 31. “Lima temuan Panwaslu dan 26 laporan,” pungkasnya. (gal/c)