25 radar bogor

Panwas Hentikan Laporan Pelanggaran

ILUSTRASI: Petugas KPU Kabupaten Bogor (kiri) memeriksa berkas dukungan bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati Bogor dari jalur perseorangan, Senin (27/11).SOFYANSYAH/RADAR BOGOR

CIBINONG-RADAR BOGOR,Lagi-lagi keter­li­batan oknum kepala desa ya­­ng berpihak terhadap salah satu calon kepala daerah me­war­­nai Pilkada Bogor 2018.

Sela­ma bulan Ramadan, Pa­nitia Pengawas Pemilu (Pan­­waslu) Kabupaten Bogor se­tidak­nya menerima delapan lapo­ran dugaan pelanggaran serta satu temuan pelang­garan.

Komisioner Panwaslu Kabu­paten Bogor, Irfan Firmansyah mengatakan, dari sembilan dugaan tersebut terdiri atas keterlibatan kepala desa, dana kampanye, kampanye di tem­pat ibadah, kampanye hitam di media sosial, keterli­batan camat, dugaan pejabat negara, serta dugaan ijazah palsu.

“Laporan selama Ramadan kita dapatkan sejak tanggal 17 Mei hingga 9 Juni 2018,” ujar­nya kepada Radar Bogor, kemarin (21/6).

Irfan melanjutkan, dari sembilan dugaan, hanya ada satu laporan yang hasilnya ditindaklanjuti.

Yakni, laporan dugaan kam­panye di tempat ibadah di Kecamatan Cibung­bu­lang, yang laporannya masuk pada 2 Juni.

Berdasarkan hasil pemerik­saan, hasilnya merupakan pe­lang­garan administrasi. “Ha­silnya pun sudah dire­ko­men­­­­da­sikan ke KPU,” ujarnya.

Sedangkan, delapan laporan statusnya dihentikan karena tidak memenuhi syarat formil, materil, tidak cukup alat bukti. Untuk dugaan kampanye hitam di media sosial
hingga kini masuk ke ranah kepolisian melalui cyber crime-nya. Se­bab, bukan akun resmi salah satu paslon yang dilaporkan ke KPU.

“Ini hasil dari penanganan pelanggaran karena ada yang meme­nuhi syarat dan ada yang tidak. Jangan sampai ada ang­gapan pelapor kita tidak tindak lanjuti,”
terangnya.

Dengan demikian, Irfan me­­ngungkapkan, selama taha­pan kampanye Panwaslu telah menerima laporan dan te­muan seba­nyak 31. “Lima temuan Pan­waslu dan 26 lapo­ran,” pungkasnya. (gal/c)