25 radar bogor

Divonis Hukuman Mati, Ini yang akan Dilakukan Pentolan JAD Aman Abdurrahman

Ketua JAD Aman Abdurrahman
Ketua JAD Aman Abdurrahman

JAKARTA-RADAR BOGOR, Terpidana kasus bom Thamrin, Aman Abdurrahman memutuskan untuk tak melawan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pentolan Jamaah Ansharut Daullah itu pasrah dihukum mati.

“Dia tidak ada keinginan untuk melakukan upaya banding,” jelas kuasa hukum Aman, Asludin Hatjani di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (22/6/2018).

Bukan tanpa alasan, menurut dia, Aman menerima putusan hakim lantaran dia hanya mengakui peradilan Allah SWT.

Ketua JAD Sah Divonis Hukuman Mati, Awas! Sel Tidur Teroris Bangkit Lagi

“Dengan adanya vonis hukuman mati tadi, kalau Ustad Aman sendiri karna dia tidak mengakui adanya peradilan dan dia tidak mengakui adanya negara (Indonesia). Karena dia mengakui adanya khilafah maka dia berlepas diri terhadap ini, makanya dia menolak (ajukan banding),” beber Asludin.

Asludin sudah menasehati Aman untuk melakukan banding, namun semua sia-sia. Aman justru bilang kepadanya sebelum sidang mau sujud sukur kalau nanti diputus hukuman mati.

“Dia sampaikan tadi sebelum sidang dia nyatakan kalau saya divonis mati saya akan sujud syukur, dan itu yang dilakukan tadi,” pungkas Asludin.

Ketua Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ahmad Zaini memutuskan vonis mati terhadap pentolan Jamaah Ansharut Daullah Oman Rochman alias Abu Sulaiman bin Ade Sudarma alias Aman Abdurahman.

“Mengadili Aman Abdurahman tebukti sah melakukan tindak pidana terorisme. Menjatuhkan pidana Aman Abdurrahman dengan pidana mati,” kata Ahmad Zaini saat membacakan vonis.

Terdakwa kasus terdakwa kasus bom Thamrin itu terlihat tampak biasa saja saat mendengar dirinya divonis mati oleh hakim. (ysp)