25 radar bogor

75 ASN Membolos

Sofyansyah/RADAR BOGOR HALAL BIHALAL: Bupati Nurhayanti menyalami para ASN di lingkungan Pemkab Bogor pada hari pertama masuk, kemarin.

CIBINONG–RADAR BOGOR,Aktivitas aparatur sipil negara (ASN) setelah menghabiskan libur panjang Lebaran sudah mulai terlihat pada hari pertama kerja di lingkungan kantor Pemerintah Kabupaten (Pem­kab) Bogor, kemarin (21/6).

Seperti tahun-tahun se­belumnya, aktivitas diawali dengan halal bihalal di instansi masing-masing. Tak terkecuali dengan Bupati Nurhayanti yang melakukan halal bihalal de­ngan ASN di lingkungan Sekretariat Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor.

Data yang diperoleh Radar Bogor, dari 4.023 ASN se-Ka­bupaten Bogor terkecuali guru yang masih libur, tingkat ke­ha­diran ASN mencapai 98,04 persen. Sedikitnya, 75 ASN mem­bolos dengan berbagai alasan.

Sebanyak 32 ASN mengaku sakit, 15 lainnya cuti hamil atau melahirkan, 6 orang di antara­nya sedang dinas luar (DL), serta 6 orang yang sama me­nempuh pendidikan, 13 ASN tugas belajar, dan sisanya 3 orang tanpa keterangan.

“ASN tanpa keterangan ke­na potongan TPP dan ada sanksi indisipliner. Saya pesan ke­­pa­da seluruh ASN di Ka­bu­pa­ten Bogor, agar pelaya­nan kepa­da masyarakat bisa ber­ja­lan nor­mal kembali dan ten­tu­nya pe­­ningkatan pelaya­nan harus terus dilaku­kan,” ungkapnya.

Yanti –biasa dirinya disapa– juga menerangkan, rekapitulasi hasil daftar hadir pun langsung diserahkan ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birok­rasi (Kemen PAN-RB). “Lang­sung kami kirim karena semua daerah juga diminta menye­rahkan daftar hadir di hari per­tama kerja setelah cuti ber­sama. Kan semua pakai finger scanner, jadi sudah ter­koneksi semua dan tidak bisa di­manipulasi,” tegasnya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor Adang Suptandar me­ngung­kapkan, jika pegawai tidak mengikuti apel pagi atau tidak melakukan absensi saat jam pulang kantor, akan dike­nakan potongan TPP sebesar 0,2 persen. “Kalau tanpa kete­rangan, langsung potongnya 5 persen,” tegas Adang.

Adang memastikan, keha­diran di Sekretariat Daerah (Setda) mencapai 100 persen. Dalam artian, ada yang me­nga­jukan izin namun dengan alasan yang jelas dan ada bukti.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabu­paten Bogor Dadang Irfan me­nga­takan, selain pemotongan TPP, juga dikenakan sanksi sesuai PP 53 Tahun 2010 ten­tang Disiplin Pegawai.

“Mungkin sanksinya nan­ti dikenakan oleh atasan lang­sung. Kalau pemotongan TPP mah dari kas daerah,” tan­das­nya. (wil/c)