CIBINONG–RADAR BOGOR,Aktivitas aparatur sipil negara (ASN) setelah menghabiskan libur panjang Lebaran sudah mulai terlihat pada hari pertama kerja di lingkungan kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, kemarin (21/6).
Seperti tahun-tahun sebelumnya, aktivitas diawali dengan halal bihalal di instansi masing-masing. Tak terkecuali dengan Bupati Nurhayanti yang melakukan halal bihalal dengan ASN di lingkungan Sekretariat Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor.
Data yang diperoleh Radar Bogor, dari 4.023 ASN se-Kabupaten Bogor terkecuali guru yang masih libur, tingkat kehadiran ASN mencapai 98,04 persen. Sedikitnya, 75 ASN membolos dengan berbagai alasan.
Sebanyak 32 ASN mengaku sakit, 15 lainnya cuti hamil atau melahirkan, 6 orang di antaranya sedang dinas luar (DL), serta 6 orang yang sama menempuh pendidikan, 13 ASN tugas belajar, dan sisanya 3 orang tanpa keterangan.
“ASN tanpa keterangan kena potongan TPP dan ada sanksi indisipliner. Saya pesan kepada seluruh ASN di Kabupaten Bogor, agar pelayanan kepada masyarakat bisa berjalan normal kembali dan tentunya peningkatan pelayanan harus terus dilakukan,” ungkapnya.
Yanti –biasa dirinya disapa– juga menerangkan, rekapitulasi hasil daftar hadir pun langsung diserahkan ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN-RB). “Langsung kami kirim karena semua daerah juga diminta menyerahkan daftar hadir di hari pertama kerja setelah cuti bersama. Kan semua pakai finger scanner, jadi sudah terkoneksi semua dan tidak bisa dimanipulasi,” tegasnya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor Adang Suptandar mengungkapkan, jika pegawai tidak mengikuti apel pagi atau tidak melakukan absensi saat jam pulang kantor, akan dikenakan potongan TPP sebesar 0,2 persen. “Kalau tanpa keterangan, langsung potongnya 5 persen,” tegas Adang.
Adang memastikan, kehadiran di Sekretariat Daerah (Setda) mencapai 100 persen. Dalam artian, ada yang mengajukan izin namun dengan alasan yang jelas dan ada bukti.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Bogor Dadang Irfan mengatakan, selain pemotongan TPP, juga dikenakan sanksi sesuai PP 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai.
“Mungkin sanksinya nanti dikenakan oleh atasan langsung. Kalau pemotongan TPP mah dari kas daerah,” tandasnya. (wil/c)