25 radar bogor

Satlantas Polresta Bogor Kota Belum Terapkan Tes Psikologi Uji SIM

Ilustrasi oknum provost jadi calo SIM
Ilustrasi oknum provost jadi calo SIM
Ilustrasi Pembuatan SIM

BOGOR–RADAR BOGOR,Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Bogor Kota, mengklarifikasi adannya ujian tes psikologi bagi peserta ujian surat izin mengemudi (SIM). Meski 25 Juni mendatang Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan memberlakukannya, namun kebijakan itu belum diberlakukan di Polda Jawa Barat.

“Bogor (Polresta Bogor Kota) tidak masuk wilayah Polda Metro tetapi Polda Jawa Barat. Kalau Bogor memberlakukan baru kami umumkan kepada warga,” ujar Kasat Lantas Polresta Bogor Kota, Kompol Bramastyo Priaji, kepada Radar Bogor, kemarin (20/6).

Namun demikian, lanjut Bram, tidak menutup kemungkinan Polresta Bogor Kota, akan menerapkan kebijakan psiko tes tersebut. Pasalnya, untuk memperoleh SIM pengendara tidak hanya menguasai keterampilan berkendaran. Dosisi lain perlu didukung dengan psikologi yang baik dalam berkendara. “Tetapi sementara kami belum. Baru Polda Metro Jaya,” terangnya.

Sementara, Kasi SIM Polda Metro Jaya Kompol Fahri Siregar mengatakan, bakal memberla­kukan tes psikologi bagi peng­en­dara yang membuat SIM, pada 25 Juni mendatang.

Tes psikologi tersebut dilaku­kan untuk mengantisipasi kecelakaan lalu lintas dan kejahatan pengemudi yang marak terjadi. Tes itu menjalin kerja sama dengan Asosiasi Psikolog Forensik Indonesia.

Fahri menyebut, tes psikologi ini berlaku di seluruh Satpas atau kantor SIM di wilayah hukum Polda Metro Jaya yang meliputi Bekasi Kota, Bogor Kota, Tangerang Selatan, Tanger­­ang Kota dan Depok.

”Untuk mengurangi perilaku mengemudi yang berisiko membahayakan (risky driving behaviour), sehingga diharap­kan dapat mengurangi laka lantas,” ujarnya, Selasa (19/6).

Proses memperoleh SIM memang harus terlebih dulu melalui serangkaian ujian, seperti ujian teori dan praktik. Ujian teori biasanya berkaitan dengan pengetahuan dan sikap ketika mengemudi. Sementara ujian praktik dilakukan untuk mengaplikasikan teori yang sudah dijalani. Sedangkan untuk tes psikologi, jelas Fahri, ini pertama kali berlaku untuk semua jenis seperti SIM A, SIM B1, SIM B2, SIM C dan SIM D.

Sebelumnya, tes psikologi hanya berlaku untuk calon pemegang SIM umum, yakni bagi pengemudi kendaraan umum seperti pengemudi angkutan kota atau angkutan dengan pelat kuning.

Tes psikologi ini akan dilaku­kan tertulis yang materinya lebih mengede­pankan persepsi terhadap risiko dan stabilitas emosi.

Pembuatan SIM dengan tes psikologi, lanjut Fahri, dilakukan berdasarkan Pasal 81 Ayat 4 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Selain itu juga diatur dalam Pasal 36 Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2012 tentang SIM.

”Salah satu syarat penerbitan SIM adalah kesehatan jasmani dan rohani. Kesehatan rohani dilakukan dengan tes terhadap beberapa aspek yaitu kemam­puan konsentrasi, kecermatan, pengendalian diri, kemampuan penyesuaian diri, stabilitas emosi dan ketahanan kerja,” bebernya. (don/c)