BOGOR–RADAR BOGOR,Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu RI) menyoroti kasus dugaan pelanggaran pilkada yang diduga dilakukan Plt Wali Kota Bogor Usmar Hariman.
Komisioner Bawaslu RI Rahmat Bagja menegaskan, jika tidak ada pemberitahuan kepada KPU Kota Bogor terkait aktivitas Usmar Hariman di luar kedinasan, maka jabatannya tetap melekat sebagai plt wali kota Bogor.
”Kalau cuti untuk kampanye harus ada pemberitahuan ke KPUD. (Cuti nasional) tidak bisa digunakan karena jabatannya tetap melekat,’’ ungkap Rahmat kepada pewarta.
Ia menegaskan, dalam kasus ini, ada potensi pelanggaran yang harus menjadi perhatian Panwaslu setempat. ”Sanksinya bisa administrasi dan pidana,’’ tegas mantan dosen Universitas Al Azhar Indonesia tersebut.
Sementara itu, kemarin (19/6) Usmar Hariman telah menjalani pemeriksaan oleh penyidik tim sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) selama satu jam. Usmar diperiksa tim yang terdiri dari unsur kejaksaan dan kepolisian serta Panwaslu ini terkait kasus dugaan pelanggaran pemilu atau pidana pemilu di Hotel Savero, 11 Juni 2018 lalu.
”Hasil pemeriksaan akan kami sampaikan nanti malam (tadi malam, red),’’ ungkap Ketua Panwaslu Kota Bogor Yustinus Elias Mau.
Yustinus mengatakan, Usmar Hariman yang berstatus terlapor, dicecar 25 pertanyaan oleh penyidik Tim Sentra Gakkumdu. Jika seandainya terbukti melanggar, maka sanksinya sesuai UU 10/2016 atau PKPU 4/2017 yakni satu bulan kurungan dengan denda Rp1-12 juta.
Sementara itu, kepada Radar Bogor, Usmar Hariman meyakinkan bahwa semua jawaban dalam pemeriksaan kemarin sudah sesuai dengan kenyataan. ”Karena sebelumnya saya sudah menandatangani sumpah janji bahwa informasi tersebut adalah sebenar-benarnya,’’ akunya.
Dia menegaskan, obrolan bersama para pimpinan dan anggota lembaga pemberdayaan masyarakat (LPM) se-Kota Bogor beberapa waktu lalu dalam kondisi informal. Apa pun yang disampaikannya saat itu, tidak bermaksud lain atau tendesius ke salah satu paslon.
”Bahasanya pun silaturahmi dan buka puasa bersama. Semua prosesnya berjalan begitu saja, tidak ada maksud lain,’’ tandasnya.
Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini ikut bersuara terkait kasus ini.
Titi menegaskan, kampanye yang dilakukan seseorang dalam kapasitas sebagai pejabat negara adalah pelanggaran.
”Dalam kasus ini, kampanye yang dilakukan seharusnya dalam kapasitas cuti dan tidak boleh atas nama plt wali kota,’’ tegasnya kepada Radar Bogor.
Pengamat politik Maksimus Ramses Lalongkoe menambahkan, jika benar Usmar Hariman berkampanye atas nama plt wali kota Bogor, maka itu sudah termasuk pelanggaran. Panwaslu wajib memproses kasus ini sesuai aturan yang berlaku.
”Apabila pelakunya PNS bisa dikenai sanksi moral dan tindakan adminstrasi. Sanksi hukuman disiplin ringan hingga berat sesuai pertimbangan tim pemeriksa,’’ tukasnya.(gal/c)