25 radar bogor

Satu Jam, Plt Wali Kota Digarap Panwas

Plt Walikota Bogor Usmar Hariman

BOGOR–RADAR BOGOR,Badan Pengawas Pe­milu Republik Indonesia (Bawaslu RI) menyoroti kasus dugaan pelanggaran pilkada yang diduga dilakukan Plt Wali Kota Bogor Usmar Hariman.

Komisioner Bawaslu RI Rahmat Bagja menegaskan, jika tidak ada pemberitahuan kepada KPU Kota Bogor terkait aktivitas Usmar Hariman di luar kedi­nasan, maka jabatannya tetap melekat sebagai plt wali kota Bogor.

”Kalau cuti untuk kam­panye harus ada pembe­rita­huan ke KPUD. (Cuti nasional) tidak bisa digunakan karena jabatan­nya tetap melekat,’’ ungkap Rahmat kepada pewarta.

Ia menegaskan, dalam kasus ini, ada potensi pelanggaran yang harus menjadi perhatian Pan­waslu setempat. ”Sanksinya bisa administrasi dan pidana,’’ tegas mantan dosen Universitas Al Azhar Indonesia tersebut.

Sementara itu, kemarin (19/6) Usmar Hariman telah men­jalani pemeriksaan oleh penyidik tim sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) selama satu jam. Usmar di­pe­rik­sa tim yang terdiri dari unsur kejaksaan dan kepolisian serta Panwaslu ini terkait kasus dugaan pelang­garan pemilu atau pidana pemilu di Hotel Savero, 11 Juni 2018 lalu.

”Hasil pemeriksaan akan kami sam­paikan nanti malam (tadi malam, red),’’ ungkap Ketua Panwaslu Kota Bogor Yustinus Elias Mau.

Yustinus mengatakan, Usmar Hariman yang berstatus terla­por, dicecar 25 pertanyaan oleh penyidik Tim Sentra Gakkumdu. Jika seandainya terbukti melanggar, maka sanksinya sesuai UU 10/2016 atau PKPU 4/2017 yakni satu bulan kurungan dengan denda Rp1-12 juta.

Sementara itu, kepada Radar Bogor, Usmar Hariman me­yakinkan bahwa semua jawa­ban dalam pemeriksaan ke­ma­rin sudah sesuai dengan ke­nyataan. ”Karena sebe­lumnya saya sudah menan­datangani sumpah janji bahwa informasi tersebut adalah sebenar-benarnya,’’ akunya.

Dia menegaskan, obrolan bersama para pimpinan dan anggota lembaga pem­ber­dayaan masyarakat (LPM) se-Kota Bogor beberapa waktu lalu dalam kondisi informal. Apa pun yang disampaikannya saat itu, tidak bermaksud lain atau tendesius ke salah satu paslon.

”Bahasanya pun silaturahmi dan buka puasa bersama. Semua prosesnya berjalan begitu saja, tidak ada maksud lain,’’ tandasnya.

Direktur Eksekutif Perkum­pulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini ikut bersuara terkait kasus ini.

Titi menegaskan, kampanye yang dilakukan seseorang dalam kapasitas sebagai pejabat negara adalah pelanggaran.

”Dalam kasus ini, kampanye yang dilakukan seharusnya dalam kapasitas cuti dan tidak boleh atas nama plt wali kota,’’ tegasnya kepada Radar Bogor.

Pengamat politik Maksimus Ramses Lalongkoe menam­bahkan, jika benar Usmar Hariman berkampanye atas nama plt wali kota Bogor, maka itu sudah termasuk pelang­garan. Panwaslu wajib mem­proses kasus ini sesuai aturan yang berlaku.

”Apabila pelaku­nya PNS bisa dikenai sanksi moral dan tindakan admins­trasi. Sanksi hukuman disiplin ringan hingga berat sesuai pertim­bangan tim pemeriksa,’’ tukas­nya.(gal/c)