BOGOR–RADAR BOGOR,Besok (21/6) merupakan hari pertama aparatur sipil negara (ASN) kembali berdinas pascalibur Lebaran. Berdasarkan pengalaman tahun-tahun sebelumnya, ada saja ASN yang nekat bolos di hari pertama.
Kali ini, siapa saja yang berani bolos, maka akan langsung mendapatkan sanksi tertulis. Sanksi ini lebih berat daripada teguran seperti biasanya. Bahkan, sanksi tertulis ini bisa menyebabkan penurunan pangkat hingga tidak diberikannya tunjangan kinerja.
Plt Wali Kota Bogor, Usmar Hariman menegaskan bahwa sesuai aturan yang berlaku, tidak ada cuti tambahan usai libur Lebaran.
Bukan tanpa alasan, menurutnya, libur PNS mulai 11 Juni hingga 20 Juni sudah terbilang lama. Maka, tidak ada cuti tambahan agar pelayanan Pemkot Bogor tetap berjalan optimal.
“Sudah kasihan masyarakat menunggu dilayani,” jelasnya kepada Radar Bogor, kemarin (19/6).
Usmar bersama Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bogor, Ade Sarip Hidayat, serta Inspektorat Kota Bogor mengaku akan meninjau langsung kantor-kantor SKPD Kota Bogor di hari pertama kerja.
“Dan kalaupun ada yang masih nambah-nambah libur, nanti kita bicarakan dengan Inspektorat,” tuturnya.
Usmar menerangkan, bakal ada sanksi berupa peringatan bagi ASN yang nantinya bolos atau yang dobel hari libur, sesuai amanat dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (PAN-RB).
“Seperti sebelumnya, ada peringatan langsung tertulis,” tukasnya.(fik/c)