25 radar bogor

Mendagri Ngotot Lantik Komjen Iwan Bule, Pengamat: Politik Kembali Gaduh

Mendagri Tcjah
Komjen M Iriawan dilantik jadi Pj Gubernur Jabar oleh Mendagri Tjahjo Kumolo. (Puspen Kemendagri for Jawa Pos)

BANDUNG – RADAR BOGOR,Kegaduhan politik kembali terjadi menjelang pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak. Pemicunya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo melantik Komjen Pol M. Iriawan sebagai penjabat (Pj) gubernur Jawa Barat. Padahal, rencana yang sempat memicu kontroversi itu pernah dibatalkan Februari lalu.

Iriawan dilantik sebagai Pj gubernur Jabar di Gedung Merdeka, Bandung, kemarin. Mantan Kapolda Jabar tersebut menjabat sampai 17 September 2018 atau setelah pelantikan gubernur hasil pilgub 27 Juni mendatang. Seperti diketahui, pilgub Jabar diikuti empat pasangan calon (paslon). Salah satunya Ridwan Kamil-Uu Ruzhanul Ulum yang diusung Nasdem, PPP, PKB, dan Hanura.

Tiga paslon lagi adalah Deddy Mizwar-Dedi Mulyadi (Demokrat dan Golkar), Sudrajat-Ahmad Syaikhu (Gerindra, PKS, dan PAN), serta Tubagus Hasanudin-Anton Charliyan (PDIP). Di antara empat paslon tersebut, hanya Anton Charliyan yang berasal dari Polri. Dia juga pernah menjabat Kapolda Jabar.

Pelantikan Iriawan langsung memancing reaksi keras tokoh-tokoh parpol yang berseberangan dengan pemerintah. Bahkan, ada juga yang mengaitkannya dengan pilgub Jabar dan pengondisian Pilpres 2019. Wakil Ketua DPR Fadli Zon merupakan salah satu yang mengkritik keras pelantikan Iriawan.

Menurut dia, pelantikan tersebut menjatuhkan kredibilitas pemerintah. Sebab, Februari lalu persoalan itu juga menjadi pro-kontra sehingga akhirnya rencana pelantikan dibatalkan. Anehnya, sekarang pemerintah malah melanjutkan usulan tersebut.

“Pemerintah bisa dianggap melakukan kebohongan publik, menipu rakyat,” terang dia melalui keterangan resmi kemarin. Dia menegaskan, tidak ada alasan kuat menjadikan jenderal polisi sebagai Pj gubernur Jabar. Sebab, masih banyak pejabat lain yang lebih sesuai untuk menduduki posisi tersebut.

Alasan Kemendagri bahwa Iriawan bukan perwira aktif karena saat ini menjabat sekretaris utama (Sestama) Lemhannas, menurut Fadli, cenderung mengada-ada. “Alasan itu mengonfirmasi bahwa sejak awal yang bersangkutan memang diplot menjadi Pj gubernur Jabar,” papar dia.

Mutasi Iriawan dari Mabes Polri ke Lemhannas Maret lalu diduga hanya bertujuan memuluskan rencana Kemendagri. Fadli pun mempertanyakan motif di balik kengototan pemerintah itu. “Sampai tidak segan menjilat ludah sendiri. Apa motifnya? Dulu alasannya rawan politik, tapi sejauh ini pilkada Jabar aman-aman saja,” ucap dia.

Partai Demokrat juga mengkritik keras pelantikan Iriawan. Kepala Divisi Advokasi dan Bantuan Hukum DPP Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean bahkan mengatakan bahwa partainya akan menginisiatori hak angket di DPR untuk mempersoalkan pelantikan tersebut. “Judul angketnya diserahkan ke fraksi,” kata dia saat dihubungi Jawa Pos.

Luthfi Andi Mutty, anggota DPR dari Fraksi Partai Nasdem, mengatakan bahwa pelantikan Iriawan menabrak beberapa aturan. Salah satunya pasal 28 ayat 3 UU 2/2002 tentang Polri yang menyebutkan bahwa anggota Polri dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun.

Kedua, pasal 210 ayat 10 UU 10/2016 tentang Pilkada yang mengatur pengisian kekosongan jabatan gubernur. Disebutkan, penjabat gubernur diangkat dari jabatan pimpinan tinggi madya dengan masa kerja sampai pelantikan gubernur sesuai ketentuan perundang-undangan.

Pengamat politik dari UIN Syarif Hidayatullah Pangi Syarwi Chaniago menuturkan, pelantikan Iriawan akan memantik sentimen negatif. “Memunculkan prasangka dan dugaan macam-macam,” tuturnya.

Terkait dengan Kemendagri, papar dia, diduga melanggar konstitusi sekaligus mencederai Undang-Undang Pilkada. Dalam UU Pilkada, telah diatur secara limitatif pimpinan tinggi madya yang bisa menjadi Pj gubernur. Ketentuan itu diatur dalam pasal 201 ayat 10 UU Pilkada. “Pertanyaannya, bagaimana mungkin perwira tinggi Polri bisa disamakan dengan pimpinan tinggi madya?” ucap dia.

Lagi pula, dalam Permendagri 74/2016, pasal 4 ayat 2 menyebutkan bahwa Pj gubernur harus diisi pimpinan tinggi madya Kemendagri atau provinsi. “Apa tidak ada pejabat Kemendagri dan provinsi yang memiliki kapabilitas? Itu pertanyaannya,” jelasnya. Penunjukan Pj gubernur memang hak prerogatif Mendagri. Namun, jangan sampai pemerintah terkesan sesukanya mengelola negara. “Mengelola negara ini harus berdasar koridor hukum, sesuai konstitusi,” ujarnya.

Sementara itu, Mendagri Tjahjo Kumolo mengatakan, tidak ada motif apa pun dalam pengangkatan Iriawan sebagai Pj gubernur Jabar. Pelantikan itu tidak melanggar undang-undang. “Dulu kan banyak orang curiga. Kan saya tidak mungkin mengusulkan orang, lalu menjerumuskan presiden,” terang dia seusai pelantikan kemarin.

Dia menegaskan bahwa pihaknya sudah mengikuti prosedur. Dialah yang mengusulkan nama calon Pj gubernur kepada presiden. Dia menjelaskan, Iriawan menjabat Sestama Lemhannas yang merupakan jabatan setingkat Dirjen. Terkait dengan pelaksanaan pilkada, politikus PDIP itu mengatakan, tidak ada persoalan dengan pilkada karena pesta demokrasi tersebut kurang seminggu lagi.

“Tanggal 27 Juni sudah coblosan, bisa apa?” ucap dia. Tjahjo menegaskan tidak mungkin melantik penjabat gubernur tanpa dasar hukum. Dia bisa dipecat presiden jika melanggar undang-undang.

Sementara itu, meski mendapat kritik, Iriawan menegaskan siap bekerja keras dengan penuh tanggung jawab untuk melayani masyarakat. Dia juga berjanji bersikap netral. “Saya ini meniti karir dari bawah. Sayang bagi saya jika berbuat tidak baik. Ini pertaruhan. Sayang karir saya,” papar dia.

Dia tidak mempersoalkan kritik soal pelantikannya. Menurut dia, kritik sudah biasa di alam demokrasi. Perbedaan pendapat menjadi hal yang lumrah. Yang penting, tujuannya sama. Yaitu, menjaga negara tetap utuh.

Di bagian lain, Wakapolri Komjen Syafruddin menuturkan, urusan Pj gubernur Jawa Barat bukan domainnya. “Kebijakan itu bukan usulan Polri. Tapi, kalau diminta, iya,” jelas mantan Kapolda Kalimantan Selatan (Kalsel) tersebut. Menurut dia, Iriawan saat ini tidak berada di institusi Polri, melainkan Lemhannas. “Kan jadi sekretaris utama Lemhannas,” ucap dia.

(lum/idr/c11/oni)