25 radar bogor

KPU Ngaku Transparan

Ilustrasi kesalahan data pada aplikasi Sirekap
Ilustrasi kesalahan data pada aplikasi Sirekap
ilustrasi KPU

CIBINONG-RADAR BOGOR,Tim Advokasi Rakyat (TAR) dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Laki 45 mendatangi kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bogor, kemarin (18/6).

Kedatangan mereka untuk melakukan audiensi informasi terkait sanksi hukum pelanggaran pilkada di Kabupaten Bogor yang dilakukan dua pasangan calon bupati dan wakil bupati Bogor sekaligus.

Menanggapi hal itu, Komisioner KPU Kabupaten Bogor Erik Fitriadi mengatakan, KPU telah melakukan penjelasan saat dilakukan audiensi bersama TAR dan Laki 45. Menurut Erik, semua prosedur dan mekanisme tentang pencalonan sudah dilakukan dengan baik sesuai aturan PKPU.

“Mereka mengaudiensi dan mengkritisi terkait dengan bagaimana mewujudkan Kabupaten Bogor yang baik dalam proses pilkada. Mereka juga mengkritisi terkait adanya paslon yang menurut mereka terindikasi ada dugaan tindak pidana,” ujarnya kepada Radar Bogor.

Mereka, kata Erik, berharap proses yang dilakukan KPU lebih transparan. Sehingga ketika ada calon-calon yang terindikasi bisa segera diketahui. Namun, Erik menegaskan bahwa pada tahapan tersebut sudah selesai. “Karena kita sudah meminta tanggapan dari masyarakat terkait dengan pencalonan,” tutupnya.(gal/c)