25 radar bogor

Hadist Laporkan Tiga Media Daring

DIALOG: Danyon Tim Pemenangan Hadist Kecamatan Cibinong, David Rizar Nugroho melakukan konsolidasi tingkat kelurahan di Kampung Sampora, Kecamatan Cibinong, kemarin (10/6)
Wakil Direktur Tim Pemenangan Bidang Komunikasi Publik dan Hubungan Media pasangan calon bupati dan wakil bupati Bogor, David Rizar Nugroho 

BOGOR-RADAR BOGOR,Calon bupati Bogor, Ade Yasin bakal melakukan tindakan hukum terhadap sejumlah media online yang dinilai telah menyebarkan fitnah melalui pemberitaan. Selain ke Dewan Pers, tim kuasa hukum Ade Yasin juga akan melaporkan media-media online yang menayangkan informasi berbau fitnah tersebut ke Mabes Polri.

Wakil Direktur Tim Pemenangan Bidang Komunikasi Publik dan Hubungan Media pasangan calon bupati dan wakil bupati Bogor Ade Yasin-Iwan Setiawan (Hadist), David Rizar Nugroho mengatakan, sejauh ini sudah tiga media online yang ditengarai menyebarkan berita fitnah yang sengaja disebarkan menjelang waktu pencoblosan untuk memengaruhi masyarakat Kabupaten Bogor. Jumlah media online yang akan dipidanakan pun ada kemungkinan bertambah. Sebab, tim sedang melakukan monitoring.

“Sebelum kita pidanakan, kita mau lapor dulu ke Dewan Pers,” ujarnya kepada Radar Bogor, Minggu (18/6).

Mantan Jubir Bupati Bogor Rachmat Yasin itu menjelaskan, laporan ke Dewan Pers adalah yang kali kedua. Beberapa waktu lalu dirinya juga melaporkan sejumlah media
online ke Dewan Pers terkait pemberitaan yang tendensius dan tidak berimbang terkait Rachmat Yasin.

“Judulnya provokatif, isinya banyakan opini dan parahnya tidak cover both side. Setahu saya semua produk berita harus tunduk dengan kode etik jurnalistik (KEJ),” paparnya seraya menjelaskan pasal 1 KEJ bahwa wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang dan tidak beriktikad buruk.

Jika rekomendasi Dewan Pers bisa ditempuh jalur pidana maka pihaknya akan langsung melaporkan ke kepolisian. “Semua kami serahkan ke Dewan Pers untuk melakukan klarifikasi,” paparnya.

Terkait hal tersebut, Ade Yasin telah menunjuk Usep Supratman sebagai penasihat hukum yang diberikan kuasa untuk melaporkan tiga media online tersebut ke Dewan Pers. Sekaligus membuat laporan pidana jika ada rekomendasi dari Dewan Pers.

Menurut David, hal itu dilakukan bukan karena tidak menghormati kebebasan pers. Namun, diharapkan kebebasan pers digunakan untuk menghasilkan produk berita yang kredibel dan akurat.

“Biar jelas mana yang konten hoaks dan berita yang kredibel dan akurat,” pungkasnya.(gal/c)