BEKASI–RADAR BOGOR, Kabar gembira bagi pemilik kendaraan bermotor di Jawa Barat. Ya, Pemerintah Provinsi Jawa Barat membebaskan BBNKB dan denda PKB yang akan berlaku pada 1 Juli hingga 31 Agustus mendatang.
Kebijakan ini dikeluarkan Gubernur Jawa Barat dan ditetapkan Badan Pendapatan Daerah Jawa Barat. Menurut Kanit Samsat Kota Bekasi, AKP Dany Rimawan, program ini diluncurkan setelah melihat banyak orang yang melakukan jual beli kendaraan, tetapi banyak pula yang belum melakukan balik nama kepemilikan.
“Dendanya saja, biaya pokoknya tetap dibayar,” terangnya ujarnya seperti dikutip dari Pojokbekasi (Grup Radar Bogor).
Menurutnya, syarat pembayaran pajak kendaraan tidak berbeda dari biasanya. Wajib pajak perlu menyiapkan KTP, BPKB dan STNK asli serta fotokopi. Sementara selama libur Lebaran, Samsat Kota Bekasi memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk membayarkan pajak kendaraan setelah masa liburan.
Dia mengungkapkan, pelayanan Samsat Kota Bekasi akan libur mulai 11 hingga 20 Juni 2018. “Berdasarkan keputusan Kepala Bapenda Jabar, bagi masyarakat yang habis pajaknya pada saat libur pelayanan Samsat dapat menyelesaikan kewajibannya setelah libur, yakni 21 Juni 2018. Setelah itu akan dikenakan denda,” tutupnya.(*/dkw)