25 radar bogor

Dituduh Tidak Netral Pilih Iwan Bule, Ini Jawaban Nyeleneh Dirjen Otda

Penjabat Gubernur Jawa Barat, Komjen Mochamad Iriawan. (Dok Puspen Kemendagri)

BANDUNG-RADAR BOGOR,Banyak pihak menyesalkan penunjukan Sekretaris Utama (Sestama) Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas) Komjen Pol Mochamad Iriawan sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat. Statusnya sebagai anggota Polri aktif dikhawatirkan mencederai netralitas Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2018.

Menanggapi hal itu Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Soni Sumarsono menyanggah anggapan tersebut. Tenggat waktu pelaksanaan pilkada yang menyisakan satu pekan lagi menjadi alasannya.

Menurutnya dengan waktu relatif sebentar ini tak banyak yang dapat dilakukan oleh seorang Pj terutama terkait kepentingan pilkada. Sehingga Soni berharap anggapan tersebut tidak disematkan atas keputusan penunjukan Iriawan. “Insya Allah, aman terkendali,” singkat Soni kepada JawaPos.com, Senin (18/6).

Mantan Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta itu menyarankan agar masyarakat sebaiknya mengawasi segala kebijakan yang nanti dibuat oleh Iriawan. Sehingga dapat disimpulkan netralitas seorang Iriawan sebagai Pj Gubernur Jabar.

“Pilkada tinggal minggu depan, apa yang bisa dilakukan seorang Pj? Diawasi saja netralitas dan kebijakannya,” ujar dia.

Sementara itu Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendari, Bahtiar juga menegaskan bahwa pelantikan Iriawan telah sesuai prosedur. Pasal 201 (UU) Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada dianggap sebagai payung hukum pengisian posisi tersebut.

“Dalam Pasal 201 UU Pilkada disebutkan dalam mengisi kekosongan jabatan Gubernur diangkat Penjabat Gubernur yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya sampai dengan pelantikan Gubernur sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” kata Bahtiar.

Bahtiar juga menyebut penjelasan Pasal 19 ayat (1) huruf b dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara juga menjadi penguat bahwa pelantikan ini tidak menyalahi aturan. Dalam pasal tersebut diatur tentang ruang lingkup nomenklatur jabatan pimpinan tinggi madya.

Dalam pasal tersebut juga disebutkan yang dimaksud pimpinan tinggi madya meliputi Sekretaris Kementerian, Sekretaris Utama, Sekretaris Jenderal Kesekretariatan Lembaga Negara, Sekretaris Jenderal Lembaga non-struktural, Direktur Jenderal, Deputi, Inspektur Jendral, Inspektur Utama, Kepala Badan, Staf Ahli Menteri, Kepala Sekretariat Presiden, Kepala Sekretariat Wakil Presiden, Sekretaris Militer Presiden, Kepala Sekretariat Dewan Pertimbangan Presiden, Sekretaris Daerah Provinsi, dan Jabatan lain yang setara.

Selain itu adanya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 1 tahun 2018 juga telah mengatur terkait penunjunjak Pj Gubernur ini. Atas dasar itulah Bahtiar memastikan bahwa Kemendagri telah bekerja sesuai aturan. “Prinsipnya kami bekerja sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” tegas Bahtiar.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Kadiv Advokasi dan Bantuan Hukum DPP partai Demokrat, Ferdinand Hutahaen mengkhawatirkan situasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jabar menjadi tidak netral paska ditunjuknya Iriawan sebagai Pj Gubernur Jabar. Sebab salah satu calon kepala daerah yang maju dalam pertarungan pilkada jabar merupakan purnawirawan polri.

“Kami menyanyangkan karena kita khawatir pilkada di Jabar ini menjadi tidak netral karena di sana ada orang polri yang maju sebagai cawagub,” ungkap Ferdinand kepada JawaPos.com, Senin (18/6).