25 radar bogor

445 Napi Paledang Dapat Remisi

ilustrasi
ilustrasi

BOGOR-RADAR BOGOR, Suasana nan fitri saat Lebaran dirasakan oleh seluruh umat muslim, tak terkecuali mereka yang sedang menjalani masa hukuman. Di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Paledang, 445 narapidana mendapat remisi khusus Hari Raya Idul Fitri 1439 Hijriah. Dari jumlah itu, lima orang di antaranya segera bebas.

Humas Lapas Kelas IIA Paledang Bhanad Shofa menjelaskan mereka yang selesai masa hukumannya karena remisi, mendapat porsi remisi yang berbeda-beda sesuai masa tahanan. Meski begitu, mereka tak lantas bisa bebas, lantaran harus menjalani subsider.

”Satu orang yang mendapat remisi 15 hari, satu orang mendapat remisi satu bulan, dan tiga orang mendapat remisi satu bulan 15 hari,” jelasnya kepada Radar Bogor, kemarin (17/6).

Bhanad menerangkan, ada dua kali remisi setiap tahunnya yang diberikan kepada narapidana. Yaitu remisi Hari Kemerdekaan 17 Agustus dan remisi hari besar keagamaan yang diberikan sesuai keyakinan masing-masing narapidana. “Kalau muslim pas Idul Fitri, kalau Nasrani saat Natal,” terangnya.

Masing-masing napi mendapat jumlah remisi yang berbeda, tergantung masa tahanan. Kata Bhanad, dalam masa tahanan tahun pertama, narapidana berhak menerima remisi 15 hari.

Sedangkan tahun kedua, remisinya sebanyak satu bulan. Kemudian, tahun ketiga sebanyak dua bulan, begitu pun seterusnya.

Dia berharap, dengan adanya remisi tersebut dapat menanggulangi overkapasitas yang dialami Lapas Kelas IIA Paledang. Kini, lapas berkapasitas 634 orang itu dihuni 1.021 napi dan tahanan. Artinya, ada overkapasitas sebanyak 387 orang.(fik/c)